Kota Bima||bimakita.com – Derita pedagang sembako di pasar tradisional Kota Bima kian bertambah. Setelah menghadapi kelangkaan dan lonjakan harga Minyakita, kini mereka juga dibebani praktik penjualan paket oleh distributor yang dinilai memberatkan dan tidak adil.
Mia (30) salah seorang pedagang mengungkapkan, harga Minyakita di tingkat distributor sudah mencapai Rp. 225.000 per dus (isi 12 botol) atau Rp18.750 per liter. Dengan harga tebus setinggi itu, pedagang terpaksa menjual kembali di kisaran Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter agar tidak merugi.
“Kami ambil sudah mahal. Belum ongkos angkut. Kalau jual sesuai HET, kami bisa tekor,” ujarnya.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Untuk mendapatkan Minyakita, pedagang diwajibkan membeli secara paket dengan minyak goreng merek lain, yakni Lavenia seharga Rp. 225.000 per karton, isi 24 botol kemasan 400 ml.
Artinya, mereka tidak bisa membeli Minyakita saja sesuai kebutuhan pasar, tetapi harus sekaligus mengambil produk lain yang belum tentu diminati konsumen.
"Dari distributor, kami diharuskan ngambil minyakita satu paket dengan minyak goreng Lavenia seharga 225.000 per dus kemasan 400 ml per botol." Tambahnya.
Praktik bundling ini memicu keresahan, pedagang kecil menilai kebijakan distributor tersebut sebagai bentuk tekanan terselubung. Di satu sisi, Minyakita sulit didapat dan sangat dibutuhkan masyarakat karena merupakan minyak goreng subsidi. Di sisi lain, distributor memanfaatkan kelangkaan itu untuk mendorong penjualan produk lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan distribusi. Program Minyakita yang digagas oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejatinya bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi rakyat kecil. Namun di lapangan, mekanisme distribusinya justru membuka celah praktik yang merugikan pedagang dan konsumen.
Jika distributor menjual di angka Rp18.750 per liter—melampaui ketentuan harga yang seharusnya—dan masih membebani pedagang dengan pembelian paket, maka yang dikorbankan adalah pasar tradisional dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah daerah dan aparat pengawas perdagangan diminta turun tangan. Transparansi harga di tingkat distributor harus dibuka, dan praktik penjualan paket yang memanfaatkan kelangkaan perlu ditelusuri. Jangan sampai minyak goreng rakyat berubah menjadi alat tekanan pasar yang justru menekan rakyat itu sendiri.
Minyakita seharusnya menjadi simbol keberpihakan pada masyarakat kecil. Jika realitasnya justru sarat tekanan dan permainan distribusi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya harga, tetapi keseluruhan tata niaga dari hulu ke hilir.
“Kami ambil sudah mahal. Belum ongkos angkut. Kalau jual sesuai HET, kami bisa tekor,” ujarnya.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Untuk mendapatkan Minyakita, pedagang diwajibkan membeli secara paket dengan minyak goreng merek lain, yakni Lavenia seharga Rp. 225.000 per karton, isi 24 botol kemasan 400 ml.
Artinya, mereka tidak bisa membeli Minyakita saja sesuai kebutuhan pasar, tetapi harus sekaligus mengambil produk lain yang belum tentu diminati konsumen.
"Dari distributor, kami diharuskan ngambil minyakita satu paket dengan minyak goreng Lavenia seharga 225.000 per dus kemasan 400 ml per botol." Tambahnya.
Praktik bundling ini memicu keresahan, pedagang kecil menilai kebijakan distributor tersebut sebagai bentuk tekanan terselubung. Di satu sisi, Minyakita sulit didapat dan sangat dibutuhkan masyarakat karena merupakan minyak goreng subsidi. Di sisi lain, distributor memanfaatkan kelangkaan itu untuk mendorong penjualan produk lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan distribusi. Program Minyakita yang digagas oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejatinya bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi rakyat kecil. Namun di lapangan, mekanisme distribusinya justru membuka celah praktik yang merugikan pedagang dan konsumen.
Jika distributor menjual di angka Rp18.750 per liter—melampaui ketentuan harga yang seharusnya—dan masih membebani pedagang dengan pembelian paket, maka yang dikorbankan adalah pasar tradisional dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah daerah dan aparat pengawas perdagangan diminta turun tangan. Transparansi harga di tingkat distributor harus dibuka, dan praktik penjualan paket yang memanfaatkan kelangkaan perlu ditelusuri. Jangan sampai minyak goreng rakyat berubah menjadi alat tekanan pasar yang justru menekan rakyat itu sendiri.
Minyakita seharusnya menjadi simbol keberpihakan pada masyarakat kecil. Jika realitasnya justru sarat tekanan dan permainan distribusi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya harga, tetapi keseluruhan tata niaga dari hulu ke hilir.
