Kota Bima — Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menegaskan bahwa perbedaan tafsir administratif yang disampaikan BKPSDM Kota Bima terkait mutasi lurah menjadi kepala seksi (kasi) tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menguji kebijakan tersebut secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Abdul Rabbi, persoalan utama bukan semata-mata soal nomenklatur jabatan atau klasifikasi rumpun jabatan pengawas, melainkan konsekuensi struktural dan administratif dari penurunan jabatan lurah menjadi kasi, yang berdampak langsung pada kewenangan, fungsi jabatan, serta jalur karier ASN.
![]() |
| Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, |
“Penghapusan eselon dalam Undang-Undang ASN memang mengubah klasifikasi jabatan, tetapi tidak menghapus prinsip dasar manajemen ASN, termasuk pembatasan yang ketat terhadap penurunan jabatan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah,” tegas Abdul Rabbi.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, secara tegas mensyaratkan bahwa penurunan jabatan ASN hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yaitu sebagai hukuman disiplin atau berdasarkan hasil evaluasi kinerja jabatan yang objektif, individual, dan terdokumentasi.
“Hingga saat ini, yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah dasar-dasar tersebut benar-benar ada dan dapat dibuktikan secara administratif. Tanpa dokumen evaluasi kinerja per individu atau keputusan hukuman disiplin yang sah, kebijakan ini tetap harus diuji secara hukum,” ujarnya.
Menanggapi klaim BKPSDM bahwa proses mutasi telah diverifikasi melalui sistem BKN, Abdul Rabbi menegaskan bahwa validasi sistem bersifat administratif-teknis, dan tidak menggantikan kewajiban pembuktian atas alasan hukum, prosedur, serta kepatuhan terhadap asas legalitas dan sistem merit.
DPRD tidak menuduh dan tidak menyimpulkan motif apa pun. Yang kami dorong adalah klarifikasi hukum berbasis dokumen, agar kebijakan kepegawaian tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di kalangan ASN,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Abdul Rabbi mendorong Pemerintah Daerah untuk membuka secara transparan dasar hukum, dokumen evaluasi, serta proses administratif yang melandasi kebijakan tersebut. Ia juga mengajak ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan penurunan jabatan tersebut untuk beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bima, guna menyampaikan fakta dan dokumen sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Audiensi penting agar DPRD memiliki dasar yang objektif dan komprehensif dalam menentukan langkah-langkah evaluasi kebijakan kepegawaian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Abdul Rabbi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan setiap kebijakan kepegawaian di daerah taat asas, taat prosedur, dan taat hukum, demi menjaga profesionalisme ASN serta konsistensi reformasi birokrasi di Kota Bima. (Red)

