IRT Asakota Ditangkap, 5 Paket Sabu Disita – Polisi Telusuri Jejak Pemasok hingga Temukan Senjata Rakitan -->

Advertisement

Video Karaoke

IRT Asakota Ditangkap, 5 Paket Sabu Disita – Polisi Telusuri Jejak Pemasok hingga Temukan Senjata Rakitan

19 Feb 2026


Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial FA (41), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, ditangkap pada Rabu (18/2/2026) atas dugaan menguasai sekaligus mengedarkan sabu.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plh Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Jahyadi. Dalam keterangan resminya, polisi menyebut FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran.


Dari tangan FA, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu. Selain itu, ditemukan dua lembar plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet sendok, satu sachet minuman merek Teh Sisri yang diduga digunakan untuk menyamarkan penyimpanan, dua dompet warna merah muda dan oranye, serta uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi.



Barang bukti tersebut diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi menduga FA tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam distribusi skala kecil di lingkungan sekitarnya.


Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat,” ungkap AKP Jahyadi.

 

Jejak Pemasok dan Temuan Senjata


Tak berhenti pada penangkapan FA, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan. Penggeledahan dilakukan di rumah terduga pemasok di Kelurahan Tanjung. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.


Yang mengejutkan, dalam penggeledahan tersebut petugas justru menemukan satu pucuk senjata rakitan dan satu bilah senjata tajam jenis samurai. Temuan ini membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara jaringan narkotika dengan kepemilikan senjata ilegal.


Meski belum ada keterangan resmi terkait keterkaitan langsung antara FA dan senjata tersebut, aparat kini memperluas penyelidikan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran sabu di wilayah Asakota dan Rasanae Barat.


Sorotan: Peredaran Sabu Libatkan IRT


Kasus ini kembali menyoroti pola peredaran narkotika yang menyasar bahkan melibatkan kalangan ibu rumah tangga. Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi merusak sendi keluarga dan lingkungan sosial.


Saat ini FA telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat jika terbukti sebagai pengedar.


Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu jaringan di atasnya. “Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (Red)