Bima, NTB | Bimakita.com – Aksi pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Bima Kota. Untuk kesekian kalinya dalam beberapa pekan terakhir, tim opsnal turun langsung memburu terduga pengedar sabu di wilayah hukum mereka.
Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sape harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, S.H. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial PRD (29), ibu rumah tangga, dan SY (37), wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape.
Plh Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Bugis.
Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi akurat (A1). Begitu target dipastikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Diamankan di Depan Kos-Kosan
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga diamankan saat berada di depan sebuah kos-kosan di Desa Bugis. Dari hasil penggeledahan terhadap PRD, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat netto 0,29 gram. Selain itu, turut disita dua plastik klip kosong, tiga korek api, satu kaca, lima sendok pipet, satu alat hisap bong, dua dompet, satu KTP, serta uang tunai Rp1.338.000 yang diduga hasil penjualan.
Tak hanya itu, dua unit telepon genggam masing-masing Samsung A17 dan Vivo Y17 juga turut diamankan guna kepentingan pengembangan penyidikan.
Pola Lama, Wajah Baru
Jika menilik pola pengungkapan dalam beberapa pekan terakhir, kasus ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan pasangan atau jaringan keluarga dalam peredaran sabu di wilayah pesisir Kabupaten Bima.
Keterlibatan pasutri dalam bisnis haram ini menjadi alarm serius. Selain merusak generasi, praktik tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika kian menyasar lingkup domestik, menjadikan rumah tangga sebagai tameng aktivitas ilegal.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sembari mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Di tengah upaya aparat, pertanyaannya kini: seberapa dalam akar peredaran sabu di wilayah Sape dan sekitarnya? Penangkapan demi penangkapan terjadi, namun jaringan tampak terus bermunculan. (Red)
