Kota Bima– Proyek penataan Lapangan Serasuba yang menelan anggaran miliaran rupiah kini disorot tajam Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergusur dan berjualan di sekitar lapangan. Selain dampak ekonomi akibat pemagaran lapangan yang berkepanjangan, muncul dugaan maladministrasi dalam penyaluran bantuan rombong yang disebut-sebut tidak tepat sasaran.
Penataan Lapangan Serasuba pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp3,2 miliar dan diklaim telah rampung hingga akhir Desember 2025. Namun hingga pertengahan Januari 2026, pagar seng proyek masih menutup sebagian besar area lapangan. Pemerintah Kota Bima berdalih, pemagaran belum dibongkar karena adanya lanjutan proyek tahun 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar.
Bagi PKL, kondisi tersebut berdampak langsung pada kelangsungan hidup mereka. Aktivitas jual beli terganggu, akses pembeli terhambat, dan omset menurun karena lokasi berjualan di sekitar lapangan apa adanya.
Janji awal hanya tiga bulan. Tapi sampai sekarang kami masih terlempar ke pinggir trotoar dan bahu jalan. Banyak pedagang yang akhirnya tutup,” ungkap Kaharudin, PKL Lapangan Serasuba asal Kelurahan Jatiwangi, Selasa (13/1/2026).
Lebih serius lagi, Kaharudin mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara janji pemerintah dan realisasi bantuan di lapangan. Saat Wali Kota Bima meninjau lokasi proyek, PKL dijanjikan akan mendapatkan rombong seragam sebagai bentuk dukungan selama masa penataan.
Namun, dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut justru memicu kecurigaan.
Yang dapat rombong bukan PKL Serasuba. Bahkan ada yang sebelumnya tidak pernah berdagang di sini,” tegasnya.
Ia menduga pendataan penerima bantuan oleh Dinas Koperindag tidak akurat dan berpotensi menyimpang dari tujuan awal program.
Dugaan salah sasaran bantuan ini membuka pertanyaan serius tentang tata kelola kebijakan penataan PKL oleh Pemkot Bima. Jika bantuan tidak diberikan kepada pihak yang terdampak langsung, maka tujuan perlindungan ekonomi pedagang kecil patut dipertanyakan.
Selain itu, pemagaran lapangan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan jadwal pembongkaran dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif. PKL menilai tidak adanya skema transisi yang jelas selama proyek berlangsung mencerminkan lemahnya perencanaan dan koordinasi lintas OPD.
Kami bukan menolak penataan. Tapi kami minta keadilan dan kejelasan. Jangan kami dikorbankan atas nama proyek,” ujar Kaharudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bima, khususnya Dinas Koperindag dan pihak terkait proyek penataan Lapangan Serasuba, masih belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.


