Minim Persaingan, Pemenang Proyek RSUD Kota Bima Pernah Di-Blacklist, Dengan Riwayat Bermasalah -->

Advertisement

Video Karaoke

Minim Persaingan, Pemenang Proyek RSUD Kota Bima Pernah Di-Blacklist, Dengan Riwayat Bermasalah

12 Jan 2026

 


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dengan pagu anggaran Rp35,5 miliar yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, tender proyek bernilai besar ini hanya diikuti satu peserta, yakni PT Citra Putera La Terang, dengan nilai negosiasi Rp35,1 miliar atau hanya mengalami efisiensi sekitar 1 persen.


Minimnya persaingan dan rekam jejak perusahaan pemenang memicu kecurigaan publik. Salah seorang warga Kota Bima, Agus Mawardy, mengungkapkan hasil penelusurannya terhadap penyedia proyek tersebut yang dinilai sarat persoalan hukum dan kegagalan proyek di berbagai daerah.



Menurut Agus, PT Citra Putera La Terang tercatat pernah terlibat dalam sejumlah proyek bermasalah, mulai dari dugaan korupsi, keterlambatan pekerjaan, gagal konstruksi, hingga pemutusan kontrak. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor (NTT) Tahun 2021–2022 yang berujung pada penahanan pelaksana proyek dan PPK oleh Kejaksaan Negeri Alor, dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp1,4 miliar berdasarkan audit.


Selain itu, perusahaan ini juga disebut pernah mengalami blacklist oleh Dinas PU Kabupaten Bima pada 2018 akibat proyek Jembatan Tangga yang mengalami gagal konstruksi (total lost). Kasus tersebut sempat ditangani aparat penegak hukum, namun tidak berujung jelas.


Foto : Agus Mawardy


Agus juga menyoroti proyek lain yang dikerjakan perusahaan ini, seperti Proyek Sekolah Unggulan Skala Rusia di Halmahera Selatan yang mengalami keterlambatan dan terancam putus kontrak, proyek RSUD Labuha yang tidak tuntas tepat waktu, hingga proyek irigasi di Randangan, Gorontalo, yang dikaitkan dengan persoalan teknis serius.


Hasil penelusuran ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Pokja dan PPK. Apakah rekam jejak penyedia benar-benar diteliti secara mendalam sebelum SPPBJ diterbitkan, apalagi proyek ini menggunakan skema multiyears,” ujar Agus.


Berdasarkan penelusuran bimakita di laman resmi daftar hitam inaproc.id, PT Citra Putera La Terang memang tercatat pernah dikenai sanksi daftar hitam nasional pada paket proyek penggantian jembatan di Kementerian PUPR pada tahun 2022. Sanksi tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung 20 Januari 2023 hingga 19 Januari 2024, dengan alasan penyedia tidak melaksanakan kontrak dan tidak menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia.


Foto : Pekerjaan Proyek Rawat Inap RSUD Kota Bima


Agus menilai, dengan rekam jejak tersebut, PT Citra Putera La Terang seharusnya menjadi perhatian serius penyelenggara pengadaan, mengingat Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas mengatur kriteria penyedia yang dapat dimasukkan dalam daftar hitam.


Ia mengaku telah melaporkan proses tender Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima ke LKPP dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum.


Dengan status sebagai penawar tunggal dan rekam jejak penuh kontroversi, keputusan memenangkan perusahaan ini patut dipertanyakan. Di sinilah publik berhak menilai kualitas dan integritas Pokja serta PPK,” pungkas agus.