Kota Bima, NTB | bimakita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai mengendus dugaan tindak pidana korupsi di balik keberadaan reklamasi dalam bentuk jalan kembar di kawasan perairan laut Ama Hami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Tim khusus telah dibentuk oleh Kejati NTB untuk menelusuri proyek reklamasi tersebut. Sedikitnya 17 orang dijadwalkan dipanggil penyelidik untuk dimintai klarifikasi dalam tahapan awal pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket–puldata).
Informasi yang dihimpun detailNTB, langkah Kejati NTB ini dikonfirmasi langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, yang menyebutkan bahwa pembentukan tim penyelidik merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi pantai Ama Hami yang tidak melalui prosedur perizinan yang sah.
Kejati NTB telah membentuk tim untuk memulai pengumpulan bahan keterangan dan data terkait proyek reklamasi kawasan pantai Ama Hami Kota Bima,” ungkap sumber internal Kejati NTB.
17 Orang Dipanggil, Dari Eks Pejabat Hingga Lingkar Kekuasaan
Sebanyak 17 warga Kota Bima akan dipanggil oleh penyelidik Kejati NTB untuk dimintai klarifikasi. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mantan petinggi PT PLN, warga keturunan, mantan anggota DPRD, hingga pihak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan penguasa daerah.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni Senin 12 Januari 2026, Selasa 13 Januari 2026, dan Rabu 14 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejati NTB.
![]() |
| Foto : Jalan Kembar Ama Hami yang sebagian ruasnya dipasangin Pagar Seng bukti ada permasalahan terkait kepemilikan lahan |
Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada asal-usul penguasaan dan kepemilikan lahan di kawasan Ama Hami, termasuk proses terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di area yang secara faktual merupakan kawasan pesisir dan perairan laut.
Sertifikat, Izin Reklamasi, hingga Mangrove Jadi Sasaran Penyelidikan
Tak hanya menyoal kepemilikan tanah, tim penyelidik Kejati NTB juga akan menelusuri izin reklamasi, serta dugaan pembabatan hutan bakau (mangrove) yang terjadi di kawasan tersebut.
Reklamasi pantai Ama Hami sendiri diketahui dilakukan pada tahun 2019 pada masa pemerintahan Qurais-A.Rahman, saat Pemerintah Kota Bima menimbun sebagian kawasan pantai untuk membangun jalan kembar menuju Pos TNI AL. Penimbunan itu diduga dilakukan di atas lahan yang dibebaskan menggunakan APBD Pemkot Bima, sehingga membuka ruang dugaan kerugian keuangan negara.
Salah satu pihak yang dipanggil, mantan anggota DPRD Kota Bima, M Salahudin, membenarkan telah menerima surat panggilan dari Kejati NTB.
Iya, benar saya terima surat panggilan dari Kejati NTB,” aku M Salahudin saat dikonfirmasi detailNTB melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (10/1/2026).
Ia juga membenarkan bahwa penyelidik Kejaksaan meminta dirinya untuk membawa dokumen sertifikat saat menghadiri panggilan klarifikasi.
Iya, ada disuruh bawa sertifikat,” ujarnya singkat.
Langkah Kejati NTB ini dinilai sebagai pintu masuk membongkar dugaan penyimpangan serius dalam penguasaan ruang laut, reklamasi pantai, hingga penggunaan anggaran daerah di kawasan strategis Ama Hami. Publik kini menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum menelusuri rantai kepentingan dan aktor-aktor di balik proyek reklamasi jalan kembar tersebut.
Penyelidikan masih berjalan. Kejati NTB belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun, pemanggilan 17 orang sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak sederhana.

