![]() |
| Foto : Anggota DPRD Kota Bima dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Rabbi Syahrir |
Kota Bima, NTB – DPRD Kota Bima resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (14/1/2026).
Anggota DPRD Kota Bima dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Rabbi Syahrir, menegaskan bahwa pembentukan Pansus tersebut merupakan kewajiban konstitusional DPRD untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan DPRD adalah amanat undang-undang. Ini bukan pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional untuk menjaga aset milik publik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kolaborasi politik antara legislatif dan eksekutif tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian fungsi pengawasan. Menurutnya, DPRD tetap memiliki tanggung jawab menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
![]() |
| Foto : Paripurna Pembentukan Pansus Aset DPRD Kota Bima |
Kolaborasi politik bukan cek kosong. Pengawasan DPRD justru memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Rabbi menjelaskan bahwa persoalan aset daerah merupakan masalah lintas periode pemerintahan yang membutuhkan penyelesaian berkelanjutan dan memiliki dasar pengawasan yang kuat. Ia mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh pihak eksekutif, namun menilai perlu adanya penguatan melalui mekanisme Pansus DPRD.
Satgas adalah langkah awal yang baik. Tetapi Pansus memberikan legitimasi politik dan kerangka pengawasan yang lebih jelas agar penyelamatan aset tidak menimbulkan ruang tafsir di kemudian hari,” katanya.
Ia menegaskan, pembentukan Pansus bukan bentuk tuduhan ataupun ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah, melainkan instrumen kelembagaan DPRD untuk berbagi tanggung jawab publik.
Pansus bukan tuduhan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama agar tidak ada aset yang hilang, terbengkalai, atau nilainya tergerus oleh waktu,” tegasnya
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap Pansus justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan pemerintahan.
Dalam prinsip checks and balances, pengawasan adalah bagian dari solusi, bukan gangguan stabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Abdul Rabbi menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Kota Bima agar tidak ada tanggung jawab publik yang ditunda atau diwariskan tanpa kejelasan kepada pemerintahan berikutnya.
Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang berani diawasi. Karena itu, tanggung jawab publik tidak boleh ditunda,” pungkasnya.

