OPINI - Anggaran Tanpa Dialog; Ketika APBD Menjadi Medan Uji Etika Politik Lokal -->

Advertisement

Video Karaoke

OPINI - Anggaran Tanpa Dialog; Ketika APBD Menjadi Medan Uji Etika Politik Lokal

14 Jan 2026


Oleh: Jainuddin
Sekjen Lingkar Pinggir Bima

Polemik APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 sejatinya bukan sekadar soal tarik menarik kewenangan antara eksekutif dan legislatif. Jika dikaji lebih dalam, ini adalah wajah lama tentang bagaimana tata kelola pemerintahan dapat diuji ketika prosedur formal, etika politik, dan koordinasi kelembagaan tidak berjalan seirama.

Pernyataan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bima, Syaifullah Sufi, tidak sedang memperbesar konflik, melainkan mengingatkan bahwa penganggaran publik memiliki rambu-rambu yang tidak bisa ditawar. Dalam praktik pemerintahan modern, APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi kontrak politik antara negara dan rakyat. Ketika prosesnya cacat, kepercayaan rakyat ikut tergerus.

Sufi menyoroti satu hal mendasar yaitu komunikasi yang buntu. Dalam banyak studi tentang tata kelola publik, kebuntuan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dianggap pelanggaran prosedur. Penelitian Andrews dan Shah (World Development, 2005) menunjukkan bahwa konflik anggaran di tingkat daerah bukan disebabkan perbedaan kepentingan semata, melainkan lemahnya mekanisme dialog institusional. Ketika ruang deliberasi menyempit, keputusan cenderung diambil secara sepihak.

Di titik inilah kritik Sufi menemukan relevansinya. Ia mengingatkan bahwa pembahasan APBD memiliki rule of the game yang tegas, diatur dalam regulasi nasional maupun turunannya. Prosedur bukan hiasan administratif, melainkan jaminan agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam literatur public financial management, kepatuhan prosedural bahkan dipandang sebagai indikator awal kualitas demokrasi lokal (Schick, OECD Journal on Budgeting).


Informasi yang beredar di internal DPRD, terutama terkait tidak dilibatkannya Badan Anggaran dalam evaluasi APBD bersama Pemprov NTB, patut menjadi perhatian serius. Banggar bukan pelengkap struktur, melainkan aktor kunci yang secara fungsional bertugas memastikan konsistensi antara hasil evaluasi dan dokumen akhir anggaran. Studi Wehner dan de Renzio (Journal of Legislative Studies, 2013) menegaskan bahwa marginalisasi peran legislatif dalam proses anggaran sering berujung pada rendahnya akuntabilitas fiskal.


Lebih problematik lagi adalah praktik penandatanganan dokumen APBD di luar mekanisme resmi. Mendatangi rumah pimpinan DPRD untuk meminta persetujuan bukan sekadar soal etika personal, tetapi persoalan institusional. Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan tersebut menciptakan procedural defect yang bisa berdampak pada legitimasi kebijakan. Penelitian McLean dan McMillan (State of the Union, Cambridge University Press) menyebut bahwa pelanggaran prosedural, sekecil apa pun, akan membuka ruang gugatan hukum sekaligus krisis kepercayaan publik.

Penegasan Sufi bahwa penandatanganan APBD seharusnya dilakukan dalam forum paripurna bukanlah formalitas tanpa makna. Paripurna adalah ruang simbolik tempat kehendak politik dilembagakan. Tanpa itu, APBD rawan dipersoalkan, bukan hanya secara politik, tetapi juga yuridis.

Sikap sebagian pimpinan DPRD yang menolak menandatangani APBD 2026, dalam kerangka ini, dapat dipahami bahwa penolakan tersebut bukan semata-mata sikap oposisi, melainkan bentuk kehati-hatian institusional. Banggar perlu mengetahui secara utuh perubahan pasca evaluasi yakni apa yang disesuaikan, apa yang ditunda, dan apa yang harus tunduk pada ketentuan regulasi. Tanpa kejelasan itu, persetujuan bisa menjadi jebakan hukum di kemudian hari.

Namun kritik juga perlu diarahkan ke depan. Kepala daerah, sebagai pemegang mandat eksekutif, dituntut tidak hanya piawai secara administratif, tetapi juga matang secara politik. Penelitian Healey (Governance, 2015) menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran daerah sangat ditentukan oleh kualitas relasi antara eksekutif-legislatif yang bersifat kolaboratif, bukan konfrontatif.

pada akhirnya APBD bukan milik eksekutif atau DPRD (Legislatif) melainkan instrumen kesejahteraan publik.

Karena itu, jalan keluar dari polemik ini bukan saling mengunci ruang komunikasi, melainkan membuka dialog yang jujur, setara, dan taat prosedur. Pemerintahan yang sehat bukan diukur dari cepatnya anggaran disahkan, tetapi dari seberapa sah, etis, dan akuntabel proses yang mengantarkannya.

Sumber: Fb Lingkar Pinggir Bima