Jawab Polemik RAPBD 2026, TAPD Kabupaten Bima Tegaskan Tak Langgar Mekanisme -->

Advertisement

Video Karaoke

Jawab Polemik RAPBD 2026, TAPD Kabupaten Bima Tegaskan Tak Langgar Mekanisme

15 Jan 2026


Kabupaten Bima, NTB | bimakita.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bima angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang di publik terkait proses penyempurnaan dan penetapan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026. Isu yang mengemuka menyebut tidak adanya rapat Badan Anggaran (Banggar) maupun paripurna harmonisasi pasca evaluasi Gubernur NTB, serta tidak ditandatanganinya dokumen APBD oleh dua unsur pimpinan DPRD.


Melalui siaran pers resmi Kabag Prokompin Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S. M.Si, Rabu (14/1/2026), TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyempurnaan APBD 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Foto : Ketua TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE,


TAPD menjelaskan, penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD Kabupaten Bima Tahun 2026. Dalam diktum kedua SK tersebut, Bupati bersama DPRD diwajibkan melakukan penyempurnaan paling lambat tujuh hari sejak keputusan diterima.


Secara normatif, penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui TAPD sesuai tugas dan fungsinya, bersama Badan Anggaran DPRD, dan hasilnya ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penerapan Perda APBD,” tegasnya.


TAPD juga menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTB telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bima melalui surat resmi Nomor : 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 agar dapat diagendakan rapat harmonisasi bersama Banggar sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi. Namun dalam praktiknya, keputusan pimpinan DPRD tetap dapat diterbitkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Terkait penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD, TAPD menjelaskan bahwa Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026 telah ditandatangani oleh dua pimpinan dari empat unsur pimpinan DPRD, dan secara administratif telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut ke Pemerintah Provinsi NTB.


Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Nomor Register Perda APBD Kabupaten Bima oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui surat Kepala Biro Hukum Pemprov NTB Nomor 100.3.2/865/KUM/2025.


Tahapan yang kami lakukan berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Tidak ada tahapan yang dilangkahi, dan tidak ada kewenangan yang diambil di luar koridor hukum,” tegasnya

 

Lebih lanjut, TAPD memandang dinamika yang muncul sebagai bagian dari proses politik dan administrasi pemerintahan yang bersifat normatif. Pemerintah daerah berharap ke depan, sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD dapat berjalan lebih optimal, tanpa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. (Red)