DPRD Kota Bima Bentuk Pansus Aset Lewat Voting Terbuka, Fraksi PKS Menolak -->

Advertisement

Video Karaoke

DPRD Kota Bima Bentuk Pansus Aset Lewat Voting Terbuka, Fraksi PKS Menolak

14 Jan 2026


Kota Bima, NTB | bimakita – Rapat Paripurna DPRD Kota Bima yang digelar Rabu siang (14/01/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD berlangsung tegang dan penuh dinamika. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, akhirnya memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang penertiban dan penelusuran aset Pemerintah Kota Bima melalui mekanisme voting terbuka.


Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi Merah Putih dan Fraksi Partai NasDem, serta dorongan kuat dari sejumlah elemen masyarakat yang mendesak DPRD agar serius mengusut dan menertibkan aset milik daerah yang dinilai bermasalah.



Dari total 25 anggota DPRD Kota Bima, sebanyak 24 orang hadir, sementara satu anggota berhalangan karena sakit. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, didampingi Plt. Asisten I Setda Kota Bima Hj. Suharni, SE, Asisten II Setda Kota Bima Drs. H. Supratman, M.AP, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima.


Musyawarah Buntu, Voting Jadi Jalan Terakhir


Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait urgensi pembentukan pansus aset. Sejumlah fraksi menilai keberadaan pansus sangat penting guna memastikan kejelasan status, pengamanan, serta pemanfaatan aset daerah secara transparan dan bertanggung jawab.


Namun, musyawarah dan mufakat yang diharapkan tidak tercapai. Fraksi PKS secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembentukan pansus, sehingga rapat sempat diskors dua kali akibat perdebatan yang cukup alot.



Karena kebuntuan tersebut, pimpinan sidang akhirnya mengambil langkah konstitusional dengan melakukan voting terbuka sebagai mekanisme pengambilan keputusan akhir.


Karena keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah mufakat, maka mekanisme pembentukan pansus dilakukan dengan sistem voting,” tegas Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, saat memimpin jalannya sidang.


Hasil voting mencatat, 13 anggota DPRD menyatakan setuju, 3 anggota menolak, dan 8 anggota memilih abstain.


Dengan demikian, berdasarkan suara terbanyak, DPRD Kota Bima sepakat membentuk Pansus penertiban dan penelusuran aset milik Pemerintah Kota Bima. Selanjutnya akan dibentuk tim Pansus Aset,” ujar Syamsurih, menegaskan keputusan resmi lembaga legislatif.

 

Eksekutif Apresiasi, Komitmen Pengamanan Aset Diperkuat


Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Muhammad Fakhrunraji menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bima yang telah menginisiasi dan menuntaskan paripurna pembentukan pansus aset, meski harus ditempuh melalui mekanisme voting.


Menurutnya, langkah DPRD sejalan dengan komitmen Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima yang sebelumnya telah membentuk Satgas Aset untuk menangani berbagai persoalan aset daerah, termasuk aset strategis di kawasan Amahami.


Dengan adanya Satgas Aset yang dibentuk oleh Pemkot Bima, dan kini DPRD Kota Bima juga membentuk Pansus Penertiban Aset, ini akan semakin memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengamanan aset milik daerah,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pengamanan dan penataan aset daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Pembentukan Pansus Aset melalui voting ini menandai babak baru pengawasan DPRD Kota Bima terhadap aset daerah, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa isu aset kini menjadi perhatian serius lembaga legislatif, meski harus diwarnai perbedaan sikap politik di internal dewan.