Aset Pemkot Dipagar Warga, Dae Pawan Pertanyakan SHM dan Dukung Pansus Bongkar Kelalaian Pengelolaan Aset -->

Advertisement

Video Karaoke

Aset Pemkot Dipagar Warga, Dae Pawan Pertanyakan SHM dan Dukung Pansus Bongkar Kelalaian Pengelolaan Aset

12 Jan 2026


Kota Bima, NTB | bimakita – Polemik penguasaan aset daerah Kota Bima oleh warga kian menguak persoalan serius tata kelola aset pemerintah. DPRD Kota Bima telah menjadwalkan Rapat Paripurna pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Aset Daerah.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan (Dae Pawan) secara terbuka menyatakan keheranannya atas kondisi terkini, di mana aset pemerintah yang telah diplot untuk proyek strategis kolam retensi justru dikuasai warga dan dipagari. Fakta ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi alarm keras atas potensi kelalaian serius pemerintah daerah.


Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan (Dae Pawan)


Yang lebih fatal, aset yang sudah ditandatangani untuk proyek kolam retensi ternyata bermasalah dan sudah dikuasai warga. Ini jadi pertanyaan besar, apakah proyek kolam retensi bisa dilaksanakan di atas aset yang bermasalah?” tegas Dae Pawan saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Senin (12/1).

 

Dae Pawan menekankan, secara administratif aset tersebut jelas merupakan milik Pemerintah Kota Bima, hasil penyerahan dari Kabupaten Bima sejak tahun 2002. Namun, yang mengundang tanda tanya besar adalah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah.


Kalau secara administrasi sudah jelas aset pemerintah, lalu kenapa tiba-tiba muncul SHM hak milik? Ini yang harus ditelusuri. Apakah terjadi pada masa transisi pemerintahan almarhum Nur Latif ke pemerintahan berikutnya atau di periode lain? Ini harus dibuka terang,” ujarnya.

 

Dalam konteks ini, Dae Pawan menilai sikap pemerintah tidak boleh abu-abu. Ia mendesak eksekutif untuk bertindak tegas, meskipun berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.


Pemerintah harus mengambil sikap, apapun konsekuensinya. Mau disomasi atau apapun, pemerintah harus tegas. Jangan kalah oleh klaim sepihak,” tandasnya.

 

Secara politik, usulan pembentukan Pansus telah diajukan oleh Fraksi NasDem dan Fraksi Merah Putih. Dae Pawan menyebut langkah tersebut sebagai sinyal positif dan mengaku Fraksi Golkar cenderung mendukung, meski bukan pengusul langsung.


Ini menarik juga buat kami di Golkar. Walaupun kami bukan pengusul, tapi kami melihat ini penting untuk daerah,” katanya.

 

Ia menjelaskan, mekanisme pembentukan Pansus telah berjalan sesuai tata tertib. Usulan fraksi telah diterima Badan Musyawarah (Bamus), direspons pimpinan DPRD, dan resmi diagendakan dalam Paripurna. Dalam forum tersebut, enam fraksi akan dimintai pandangan, sebelum diputuskan melalui musyawarah mufakat atau voting.


Lebih jauh, Dae Pawan menekankan bahwa Pansus bukan sekadar forum politik, melainkan tanggung jawab moral DPRD kepada publik.


Saya berharap teman-teman DPRD membuka cakrawala berpikir. Kita ini disumpah untuk mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan. Yang harus dikedepankan adalah kepentingan umum dan keselamatan aset daerah,” tegasnya.

 

Pembentukan Pansus Penelusuran Aset Daerah kini menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD dan Pemkot Bima dalam menjaga aset publik. Publik menanti, apakah Paripurna nanti akan menjadi titik awal pembongkaran masalah laten aset daerah—atau justru kembali berakhir tanpa kejelasan.