"Kami tegaskan, batas waktu usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup. Itu artinya usulannya ditolak." Tegas Kepala BKN
Kabupaten Bima||bimakita.com - Nasib 14.077 orang tenaga honorer yang dinyatakan lulus Calon PPPK (CPPPK) paruh waktu di Kabupaten Bima belum jelas akibat keterlambatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP).
Berdasarkan unggahan di akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional X (Bali, NTB dan NTT), @kanreg10bkn, update penetapan NI PPPK paruh waktu per 9 Desember 2025 untuk Kabupaten Bima, usulan masuk masih nol, sedang proses juga nol dan validasi masih nol persen.
Selain Kabupaten Bima, Lombok Barat dan KLU juga masih nol/belum melakukan pengusulan sama sekali.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah meminta pemda untuk sehera mengajukan pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu sesuai batas waktu yang ditentukan dalam surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.
"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktunya, agar tidak mengganggu sinkronisasi data kepegawaian nasional," tegas Zudan, Kamis (11/12/2025).
BKN juga sudah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024, namun tidak bisa terus menerus melakukan penyesuaian karena ada batas waktu penggunaan anggaran.
Zudan menegaskan, pengusulan diatas tenggang waktu yang ditentukan akan ditolak karena sistem ditutup.
"Kami tegaskan, batas waktu usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup. Itu artinya usulannya ditolak." Tegasnya.
Penolakan usulan tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah yang belum menyelesaikan proses administrasi.
Keterlambatan ini membuat puluhan ribu PPPK Paruh Waktu tidak memiliki kepastian kerja, cemas, rasa kecewa dan penundaan hak.
"Semua tahapan sudah kami penuhi sesuai arahan pusat, kami menunggu sangat lama, setiap kami tanyakan, BKD selalu jawab sedang berproses atau menunggu verifikasi BKN," kata salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu saat audensi dengan BKD Kabupaten Bima (11/12/2025) lalu.
Mereka mengendus bahwa keterlambatan tersebut bukanlah persoalan tekhnis, tapi ada hal yang tidak beres di internal BKD sehingga menghambat proses administrasi.
"Kami curiga ada masalah di internal BKD yang menghambat proses kami." Lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKD, Syahrul menyampaikan keterlambatan terjadi karena banyaknya jumlah PPPK Paruh Waktu, berkas yang tidak lengkap dan persoalan tekhnis dari BKN.

