LKPM Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Rp 30 Miliar, DPRD Kota Bima Diminta Gunakan Hak Angket -->

Advertisement

Video Karaoke

LKPM Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Rp 30 Miliar, DPRD Kota Bima Diminta Gunakan Hak Angket

10 Des 2025


Kota Bima, NTB - bimakita.com ||  Aksi demonstrasi Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB di Kantor DPRD Kota Bima, Senin (8/12/2025), memanas setelah organisasi tersebut menuding Pemerintah Kota Bima telah melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 30 miliar yang awalnya diperuntukkan untuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima.


Dalam orasinya, LKPM menegaskan bahwa pengalihan anggaran itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan layanan ruang rawat inap RSUD yang semestinya beroperasi tahun 2025 gagal dimanfaatkan.


LKPM: Pemkot Bima Telah Ciderai Amanat Rakyat


Perwakilan LKPM, Amiruddin, mengecam tindakan Pemkot Bima yang dianggap menyelewengkan anggaran besar tersebut. Ia menegaskan bahwa dana untuk pelayanan kesehatan tidak boleh dialihkan sembarangan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.


Pemkot Bima telah sengaja mengalihkan Rp 30 miliar dari pembangunan ruang rawat inap RSUD untuk kepentingan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan telah mencederai amanat rakyat,” tegas Amiruddin.


LKPM menilai, keputusan Wali Kota Bima mengalihkan anggaran melalui Inpres Nomor 01 Tahun 2025 telah berdampak serius pada mandeknya pemanfaatan layanan RSUD. Pengalihan tersebut kini bahkan disebut menjadi proyek multiyears hingga 2026, tanpa kejelasan transparansi penggunaannya.



Selain itu, LKPM mengungkap bahwa anggaran pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin sebesar Rp 2,5 miliar juga dialihkan ke proyek lain tanpa penjelasan resmi kepada publik.


LKPM Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi hingga Hak Angket


Dalam tuntutannya, LKPM mendesak DPRD Kota Bima untuk:


Membuka laporan pengesahan postur APBD 2025–2026 secara transparan kepada publik.


Menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari Wali Kota Bima terkait realokasi anggaran Rp 30 miliar.


Mengajukan hak angket apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan, guna membuka penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.


Kami minta DPRD tidak tinggal diam. Hak interpelasi dan hak angket harus digunakan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Pemkot Bima,” ujar Amiruddin dalam seruan aksi.


DPRD Mengaku Tak Tahu Pergeseran Anggaran


Di hadapan massa aksi, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, mengakui bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pergeseran anggaran tersebut.


Ia menjelaskan bahwa meski pembangunan ruang rawat inap RSUD sebelumnya telah dialokasikan sebesar Rp 30 miliar dalam APBD 2025, Pemkot Bima menggeser pos anggaran itu pada Maret 2025 dengan dasar Inpres 01/2025—tanpa konsultasi dengan DPRD.


Kami tidak tahu anggaran itu dialihkan untuk proyek apa saja. DPRD tidak dilibatkan dalam proses pergeseran tersebut,” ungkap Syamsurih.


DPRD berjanji akan melakukan pemantauan pada 2026 melalui komisi-komisi terkait, termasuk mengawasi apakah pengalihan anggaran itu benar-benar direalisasikan atau tidak.


LKPM: Ini Harus Diusut Tuntas


LKPM menegaskan bahwa publik berhak mengetahui ke mana perginya anggaran raksasa yang awalnya diperuntukkan untuk kesehatan masyarakat.


Aksi tersebut diakhiri dengan penegasan bahwa LKPM akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini hingga tuntas.