Kota Bima, NTB - bimakita.com || Jejak kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tanjung pada Jumat (31/10/2025) akhirnya terkuak. Sepasang suami istri berinisial AN (37) dan EL (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat setelah rangkaian penyelidikan yang menyingkap modus licik di balik hubungan pertemanan.
Kasus ini bermula ketika Irfan Kurniawan (32), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya EA 5902 SV di teras rumah rekannya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita, motor tersebut raib tanpa jejak. Kerugian sekitar Rp15 juta membuat korban segera melapor ke Polsek Rasanae Barat.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan fakta mengejutkan. EL diketahui memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengambil kunci motor secara diam-diam. Kunci itu kemudian diserahkan kepada AN, suaminya, yang bertugas mengeksekusi pencurian.
Motor curian itu kemudian disembunyikan di rumah mereka dan selanjutnya digadaikan di wilayah Kecamatan Woha.
Setelah menelusuri informasi dan pergerakan para pelaku, Sabtu (16/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal berhasil membekuk AN saat mengendarai motor hasil curian di sekitar Kelurahan Tanjung.
Berdasarkan pengakuan AN, petugas segera bergerak dan turut mengamankan EL di Kelurahan Santi. Motor yang telah digadaikan juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Rasanae Barat melalui tim opsnalnya menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kriminal bisa berasal dari lingkungan terdekat. Kami akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan untuk menekan angka curanmor di wilayah hukum kami,” ujar salah satu anggota tim.
