Inspektorat Serahkan LHP Dugaan Korupsi KUR di BSI Bima Soetta 2 ke Kejaksaan

Advertisement

Inspektorat Serahkan LHP Dugaan Korupsi KUR di BSI Bima Soetta 2 ke Kejaksaan

17 Mei 2025



Bima, NTB - bimakita || Inspektorat Kabupaten Bima resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (Yarnen) tahun 2021 dan 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Kantor Cabang Bima Soetta 2 kepada Kejaksaan Negeri Bima.

Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Inspektur Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M.Si, didampingi Irbansus M. Syirajudin, SH., MH, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Catur Hidayat, SH. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Deby Fauzi, SH, pada Kamis (15/5).


Drs. Agus Salim menjelaskan, audit penghitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejari Bima melalui surat Nomor: B-674/N.2.14/Fd.2/04/2024 tanggal 15 Maret 2024. Audit diawali dengan ekspose awal pada 2 Juli 2024, dilanjutkan ekspose kedua pada 11 Oktober 2024, dan ditutup dengan ekspose final pada 14 Mei 2025 yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Bima.

"Audit dilakukan tim Inspektorat selama lebih kurang tujuh bulan, dimulai sejak 14 Oktober 2024 hingga 15 Mei 2025. Hasilnya kami tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: LHA-PKKN/28/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025," ujar Agus Salim.

Ia menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas mengungkapkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. "Silakan langsung ditanyakan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bima," tambahnya.

Penyerahan LHP ini menandai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro Yarnen di BSI Bima Soetta 2 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bima.