Mataram-Bimakita.com||Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2021 dengan anggaran 3,9 M. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023.
![]() |
Ilustrasi |
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023 lima tersangka adalah Saenal Abidin selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri, H Mahmud selaku kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri, Abubakar selaku pejabat pembuat komitmen I, Amirullah selaku pejabat pembuat komitmen II dan Syaiful Arif Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Kasus dugaan korupsu proyek pengadaan empat kapal tersebut telah digarap Polda NTB sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.
Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.
Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. BK