Kabupaten Bima-Bimakita.com||Calon anggota legislatif (caleg) muda partai moncong putih nomor urut 5 Daerah Pemilihan (dapil) I Kecamatan Woha, Monta dan Parado Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Adhar, mendukung penuh pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
![]() |
Adhar Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bima dari Partai PDIP nomor urut 5 Dapil 1 Kecamatan Woha, Monta dan Parado. |
Sapa Masyarakat Dompu, Hj. Nurhaidah Mendapat Dukungan Penuh Dari Berbagai Kalangan
Adhar menilai Perda tersebut sangat penting untuk melindungi dan mensejahterakan petani dan masyarakat pada umumnya.
"Perda ini penting bagi petani dan masyarakat Bima. Baik untuk melindungi maupun mensejahterakan petani," Ungkapnya kepada Bimakita.com.
Selain itu, Perda ini akan mengatur masalah petani mulai dari hulu sampai hilir, termasuk kepastian harga komoditi hasil pertanian.
"Kedepan petani akan mendapatkan kepastian harga hasil taninya." Tegasnya
Adhar menilai Perda tersebut sangat penting untuk melindungi dan mensejahterakan petani dan masyarakat pada umumnya.
"Perda ini penting bagi petani dan masyarakat Bima. Baik untuk melindungi maupun mensejahterakan petani," Ungkapnya kepada Bimakita.com.
Selain itu, Perda ini akan mengatur masalah petani mulai dari hulu sampai hilir, termasuk kepastian harga komoditi hasil pertanian.
"Kedepan petani akan mendapatkan kepastian harga hasil taninya." Tegasnya
Karenanya, Adhar meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera mengesahkan Perda tersebut.
"DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima harus segera mengesahkan Perda itu, mengingat ini adalah amanat undang - undang Nomor 19 Tahun 2013, juga mayorias masyarakat Bima petani, sekarang lagi menghadapi kemarau panjang akibat El-Nino." Pungkas Adhar. BM