Bima - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bima Polda NTB dipimpin langsung oleh Kapolsek Monta AKP Takim berhasil mengungkap dan meringkus dua terduga pelaku pengedar uang Palsu yang sering beroperasi di wilayah kecamatan Monta. Kamis, (28/9/2023)
Dua terduga pengedar uang Palsu masing-masing berinisial AD L/30 dan ED L/20 keduanya merupakan warga Desa Nontotera Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terdua pelaku pengedar uang palsu diwilayah Kecamatan Monta.
"Benar kami telah mengamankan dua orang warga Desa Nontotera dengan barang bukti 11 lembar uang palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah dan dua bilah senjata tajam"
Selain itu AKBP Hariyanto SH, SIK, menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian.
Diamankannya kedua terduga itu berawal Kapolsek Monta AKP Takim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menjadi korban akibat ulah kedua terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tim gabungan bergerak melakukan pencarian terhadap AD dan ED.
Setelah beberapa saat dilakukan pencarian ED berhasil diamankan.
Satu jam Setelah itu, terduga berinsial ED diamankan walau berusaha kabur dengan melarikan diri di areal persawahan, namu aksinya dapat dihadang oleh tim gabungan.
"Walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya terduga dapat diamankan" Kata Masdidin.