Pelantikan yang bersamaan dengan pelantikan Penjabat Lombok Timur tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3949 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi percaya bahwa Penjabat kepala daerah yang dilantik hari ini mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai tanggung jawab yang diberikan amanah oleh Presiden Republik Indonesia
Baca Juga : "Miq Gita Lantik Pj. Wali Kota Bima dan Pj. Bupati Lombok Timur
"Karena itu, saya meminta mereka yang diberi kepercayaan agar mampu berkomitmen dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin," ujar Pj. Gubernur NTB.
H. Lalu menambahkan, ia mewanti-wanti agar Penjabat yang dilantik hari ini tetap membuat program strategis yang sejalan dengan pejabat lama.
"Penjabat memiliki 4 kewenangan kecuali menurut Undang-undang nanti tolong di pelajari, salah satu diantaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri," ujarnya.
Menurutnya, selain memperhatikan tugas dan wewenang, disarankan kepada Penjabat yang baru dilantik agar tetap membangun pola komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya, terutama terkait dengan program yang harus dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya berpesan kepada penjabat yang baru saja dilantik untuk tetap membangun komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya," tuturnya.