Jakarta – Bimakita.com || Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan usulan pasangan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir bisa dibawa ke forum musyawarah Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
![]() |
Ganjar Pranowo dan Erick Thohir |
“Pasangan
calon (paslon) ini nantinya bisa dibawa ke forum musyawarah KIB bersama Partai
Golkar dan PPP,” kata Arsul di Jakarta, Senin.
Nama
kedua tokoh ini pertama kali digaungkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Partai
Amanat Nasional (PAN).
Arsul mengatakan PPP menghormati PAN yang memunculkan nama
Ganjar-Erick untuk Pemilihan Presiden 2024.
PPP
bahkan menyambut baik usulan kedua nama tersebut.
“Sebagai mitra koalisi di KIB, tentu PPP menghormati dan menyambut positif apa
yang berkembang di Rakornas PAN untuk mengusulkan paslon Ganjar Pranowo dan
Erick Thohir sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden,”
katanya yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Bahkan, Arsul mengakui jika nama Ganjar-Erick memang populer di
internal PPP.
Kedua
nama itu bahkan santer disebut sosok potensial untuk diusung pada pesta
demokrasi lima tahunan tersebut.
“Nama
Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sendiri adalah nama-nama yang populer sebagai
sosok potensial yang oleh jajaran PPP di berbagai daerah disuarakan sebagai
bacapres dan bacawapres,” ungkap Wakil Ketua MPR RI itu
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memberi pesan kuat
terkait dukungan PAN untuk Ganjar-Erick pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Zulhas dalam pidatonya saat membuka Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 26 Februari 2023.
Pendaftaran
bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai
dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU
Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat
ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa
juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu
2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. BK