Malam-Malam Digerebek! Pria di Lambu Diamankan, 12 Paket Diduga Sabu Disita -->

Advertisement

Video Karaoke

Malam-Malam Digerebek! Pria di Lambu Diamankan, 12 Paket Diduga Sabu Disita

6 Okt 2026


Bima NTB | bimakita.com— Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial FH (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung Senin malam (5/10/2026) dan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,78 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga turut diamankan.


Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi, yakni rumah FH di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, dan rumah seorang perempuan berinisial SR di Desa Naru, Kecamatan Sape.


Berawal dari Informasi Warga

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Iman Arsyhafdi, S.Tr.K., menjelaskan, operasi bermula ketika pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Simpasai.


Informasi tersebut kemudian didalami hingga petugas memperoleh keterangan yang dinilai cukup untuk melakukan penindakan.


Setelah menerima informasi dan dilakukan pendalaman hingga diperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak melakukan upaya penindakan di lokasi yang telah ditentukan,” jelas IPTU Iman.


Tim Opsnal kemudian bergerak menuju rumah FH.


FH Diamankan, 12 Paket Diduga Sabu Ditemukan

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan FH. Penggeledahan terhadap rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan saksi umum dari masyarakat setempat.



Dari penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.


Barang tersebut ditemukan di sejumlah tempat. Dua paket berada di tangan FH, sembilan paket dibungkus menggunakan tisu, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution.


Polisi juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna merah, dua pipet sendok, satu tabung kaca, satu bungkus rokok Sampoerna Avolution, dua lembar tisu, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam.

Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp100 ribu.


Dari pemeriksaan awal di lokasi, FH disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.


FH juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR.


Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah SR di Desa Naru, Kecamatan Sape.


Namun, saat petugas tiba, SR tidak berada di rumah.


Penggeledahan tetap dilakukan dengan disaksikan saksi umum dari masyarakat setempat. Hasilnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.


Setelah rangkaian penindakan, seluruh barang bukti bersama FH diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.


IPTU Iman menegaskan, jajarannya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.