Kota Bima, NTB | bimakita.com — Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerbitkan empat Surat Edaran (SE) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Empat kebijakan tersebut diterbitkan pada Rabu, 30 September 2026, masing-masing SE Nomor 456, 457, 458 dan 459 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin bersama Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, SH dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Catatan penting, empat kebijakan tersebut merupakan Surat Edaran, bukan Peraturan Daerah (Perda).
Empat SE, Empat Fokus Integritas
SE Nomor 456 Tahun 2026 mengatur tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah untuk mengenali, mencegah dan mengendalikan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Selanjutnya, SE Nomor 457 Tahun 2026 mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, manajemen risiko ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.
Manajemen risiko harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kinerja pemerintah daerah, sehingga berbagai potensi risiko dapat diidentifikasi dan dikendalikan sejak dini,” demikian arah kebijakan yang ditegaskan dalam SE tersebut.
Sementara itu, SE Nomor 458 Tahun 2026 secara khusus mengatur Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Pelaporan Whistleblowing System (WBS).
Dalam SE tersebut, ASN dan penyelenggara negara diperintahkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
ASN dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian substansi ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Aparatur juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pegawai negeri lainnya.
Larangan itu berlaku pula terhadap pemberian yang muncul dalam momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan dinas maupun pemberian dengan alasan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Gratifikasi Wajib Dilaporkan
Pemkot Bima juga mempertegas mekanisme pelaporan apabila aparatur menerima gratifikasi yang memenuhi unsur wajib lapor.
ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi secara online atau melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima,” demikian ketentuan yang dicantumkan dalam SE Nomor 458 Tahun 2026.
Selain gratifikasi, Pemkot Bima menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS).
Kanal tersebut dapat digunakan ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya yang telah terjadi atau berpotensi terjadi dan melibatkan pegawai maupun pihak lain dalam organisasi.
Pengaduan terkait benturan kepentingan dan pungutan liar juga dapat disampaikan melalui kanal WBS dan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima.
Kepala OPD hingga Kepala Sekolah Jadi Teladan
Kebijakan integritas tersebut tidak hanya menyasar ASN secara umum.
Para kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan diminta menjadi teladan integritas di lingkungan kerja masing-masing.
Pimpinan unit kerja harus menjadi teladan integritas sekaligus mendorong pelaporan gratifikasi dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi secara berkala,” demikian arah kebijakan Pemkot Bima.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui imbauan internal kepada aparatur serta pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas
Adapun SE Nomor 459 Tahun 2026 mengatur tentang Kebijakan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran integritas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan zero tolerance diarahkan untuk memperkuat budaya integritas dan memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian substansi kebijakan tersebut.
Penerbitan empat Surat Edaran ini memperlihatkan arah kebijakan Pemkot Bima yang mencakup pencegahan, pengendalian risiko, pengawasan, pelaporan hingga penguatan budaya integritas.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah diarahkan tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga membangun sistem pencegahan terhadap potensi korupsi, pungutan liar, gratifikasi dan benturan kepentingan.
Pemkot Bima menargetkan kebijakan tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi serta benturan kepentingan.
Dengan demikian, integritas ditempatkan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari pelaksanaan tugas aparatur sekaligus pelayanan kepada masyarakat. (Red)
