Honda PCX Digelapkan dan Digadaikan Berantai! Kurang 24 Jam, 4 Orang Diciduk Polsek Asakota -->

Advertisement

Video Karaoke

Honda PCX Digelapkan dan Digadaikan Berantai! Kurang 24 Jam, 4 Orang Diciduk Polsek Asakota

2 Sep 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Asakota membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX dan mengamankan seorang terduga pelaku utama serta tiga orang yang diduga sebagai penadah.


Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (31/8/2026). Tim Opsnal Polsek Asakota dipimpin Katim Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya bersama sejumlah anggota.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WITA.


Saat itu, korban Lili Suryani (42), warga Kelurahan Jatiwangi, mengetahui sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi EA 3694 SX milik anaknya, Jihan Nabila, tidak berada di tempat.


Motor tersebut terakhir dilihat dibawa oleh RM (34), yang merupakan warga satu RT dengan korban,” jelas IPTU Mirafuddin.


Menurutnya, korban kemudian menghubungi RM dan yang bersangkutan sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun, hingga korban membuat laporan, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.


Korban kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta.


Berbekal laporan dan informasi A1, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatibaru Timur.


Sekitar pukul 18.20 WITA, petugas berhasil mengamankan RM tanpa perlawanan. Saat ditangkap, RM disebut sedang duduk di ruang tamu rumah temannya.


Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengakui telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX tersebut kepada YL (48) dan LA (30) dengan nilai gadai Rp7 juta.


Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut. YL berhasil diamankan di wilayah Gilipanda, sementara LA diciduk di wilayah Tanjung.


Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kembali menemukan fakta baru. Sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan kembali kepada FM (39) dengan nilai Rp9,5 juta.


Dari keterangan YL dan LA, motor tersebut sudah digadaikan lagi kepada FM,” ungkap Kapolsek.


Tim Opsnal kemudian bergerak menuju Kelurahan Ule. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan FM sekaligus menemukan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna putih dengan nomor polisi EA 3694 SX.


Dengan demikian, dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan RM sebagai terduga pelaku utama serta YL, LA dan FM yang diduga terlibat sebagai penadah, berikut satu unit sepeda motor Honda PCX sebagai barang bukti.


Kapolsek Asakota menegaskan, seluruh terduga kini telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Seluruhnya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Mirafuddin.


Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian transaksi dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.(Red)