Kota Bima, NTB | bimakita.com — Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih 149,76 gram serta sejumlah barang bukti lain, termasuk narkotika yang diduga ekstasi.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima," jelas AKP Adhar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku.
Penyergapan dilakukan ketika mobil travel tersebut berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Amahami. Saat itu, salah seorang terduga turun dari kendaraan untuk mengambil tas ransel berwarna abu-abu yang disimpan di bagasi belakang.
Tak lama kemudian, terduga dijemput oleh rekannya menggunakan sepeda motor GL Pro. Namun, sebelum keduanya meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.
Belum sempat kabur meninggalkan SPBU, tim Opsnal langsung menyergap keduanya," ungkap Adhar.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh pegawai SPBU sebagai saksi umum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip kecil sabu di kantong celana depan salah seorang terduga. Sementara di dalam tas ransel abu-abu, polisi menemukan satu klip besar dan satu klip sedang berisi sabu, serta satu klip kecil berisi kristal yang diduga ekstasi.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang disita memiliki berat bruto 156,34 gram atau berat bersih 149,76 gram. Rinciannya, satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang 50,64 gram, dan satu klip besar 100,27 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu klip yang diduga berisi ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu bong atau alat hisap, satu tas ransel abu-abu, tiga unit telepon genggam, tiga korek api, serta satu unit sepeda motor GL Pro.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Hingga kini, kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota.(Red)

