Bima, NTB | bimakita.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, Polres Bima, Polda NTB, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial MY alias Yan (28) dan RA (20), serta menyita 23 klip sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah warga di Desa Tambe.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Iptu Sofyan.
Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan penyergapan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam sebuah kamar. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perwakilan warga setempat, polisi menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu siap edar.
Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan 69 lembar plastik klip kosong, satu alat isap sabu (bong), tiga sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp346.000, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.
Menurut keterangan polisi, salah satu pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kepolisian, MY alias Yan merupakan buronan kasus peredaran narkoba sejak penggerebekan pada 2 Agustus 2025. Saat itu, MY berhasil melarikan diri, sementara dua rekannya telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman.
Kapolsek Bolo mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami berterima kasih atas keberanian masyarakat memberikan informasi. Ini sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” kata Iptu Sofyan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Polsek Bolo telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima untuk penanganan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Bima menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Red)

