Jalur Sabu Lombok-Bima Terbongkar, 535 Gram Sabu Disita di Talabiu. Polisi Telusuri Jejak Bandar Misterius "BKT" dan "06" -->

Advertisement

Video Karaoke

Jalur Sabu Lombok-Bima Terbongkar, 535 Gram Sabu Disita di Talabiu. Polisi Telusuri Jejak Bandar Misterius "BKT" dan "06"

24 Jun 2026


Bima, NTB | bimakita.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Kabupaten Bima berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima. Sebanyak 535 gram sabu atau lebih dari setengah kilogram berhasil diamankan dari tangan dua pria asal Lombok Barat dalam operasi penyergapan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.


Pengungkapan ini menjadi salah satu temuan narkotika terbesar yang berhasil diungkap Polres Bima dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus mengindikasikan masih aktifnya jaringan peredaran sabu lintas Pulau Lombok-Bima.


Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., mengungkapkan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa paket narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima.


Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan pengintaian di sepanjang jalur Desa Talabiu. Tidak berselang lama, petugas menemukan sebuah mobil Avanza hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan.


Mobil tersebut kemudian dibuntuti hingga memasuki sebuah gang dan berhenti di area tanah kosong di Desa Talabiu.


Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam kendaraan,” ungkap AKP Dediansyah. Dilansir dari akurasinewntb.com

 


Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat desa dan warga setempat membuahkan hasil mengejutkan. Polisi menemukan satu paket besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 535 gram


Barang bukti tersebut disembunyikan dalam dua kantong plastik hitam dan sebuah tas kain berwarna hijau.


Selain paket sabu, polisi juga menyita:

  • Satu paket besar diduga sabu seberat bruto 535 gram;
  • Dua kantong plastik hitam dan satu tas kain hijau sebagai tempat penyimpanan;
  • Satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru;
  • Satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket narkotika di wilayah Kota Mataram.


Paket sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria dengan kode panggilan “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya. Setelah itu, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil mobil Avanza hitam sebelum bergerak menuju Kabupaten Bima.


Keterangan tersebut kini tengah didalami penyidik guna membongkar jaringan yang diduga mengendalikan peredaran narkoba lintas daerah.


Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar yang beroperasi antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” tegas AKP Dediansyah.


Secara terpisah, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam menyatakan perang terhadap narkoba.


Menurutnya, setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat.


Dengan barang bukti yang fantastis ini, setidaknya ribuan generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman kehancuran akibat narkoba. Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku dan memburu siapa pun yang terlibat,” tegasnya.


Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas Pulau Lombok dan Bima. (Red)