Kota Bima, NTB | bimakita - Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kota Bima mulai mengarah pada dugaan persoalan yang lebih dalam dari sekadar kendala administratif. Sejumlah indikasi awal menunjukkan adanya potensi masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menilai narasi kehati-hatian untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan belum menjawab akar persoalan yang sebenarnya.
Kalau hanya dijelaskan sebagai kehati-hatian, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya belum siap? Karena dalam praktik audit, yang menjadi temuan bukan kecepatan, melainkan ketidaktepatan,” ujarnya.
Indikasi pada Data ASN
Penelusuran awal mengarah pada validitas data ASN sebagai fondasi utama perhitungan TPP. Informasi yang berkembang di internal pemerintah daerah menyebutkan bahwa proses cleansing data belum sepenuhnya final.
Perubahan status ASN seperti mutasi, pensiun, hingga pembaruan data kinerja disebut masih dalam tahap penyesuaian. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesalahan pembayaran, mulai dari kelebihan bayar hingga ketidaktepatan sasaran.
Kalau data belum benar-benar bersih, maka seluruh perhitungan menjadi rawan. Ini persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Rabbi.
![]() | ||
| Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, |
Selain data, indikasi persoalan juga mengarah pada proses penganggaran dan perhitungan TPP. Rekonsiliasi lintas perangkat daerah disebut belum sepenuhnya solid dan terdokumentasi secara formal.
Padahal, rekonsiliasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data antar instansi, akurasi perhitungan, serta legitimasi administratif sebelum pembayaran dilakukan.
Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah, yakni tepat waktu dan tepat prosedur.
Keterlambatan yang terjadi juga membuka ruang evaluasi terhadap fungsi koordinasi di tingkat pimpinan. Sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, peran pimpinan administratif dinilai krusial dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sinkron.
Namun narasi kehati-hatian yang disampaikan pemerintah daerah justru dinilai berpotensi mengaburkan persoalan utama.
Kalau kehati-hatian dijadikan alasan, maka publik berhak bertanya: ini kehati-hatian atau ketidaksiapan? Karena kalau sistemnya benar, tidak perlu ada penundaan,” tegas Rabbi.
DPRD Kota Bima meminta pemerintah daerah untuk membuka secara transparan kondisi sebenarnya, termasuk status finalisasi data ASN, proses rekonsiliasi lintas OPD, serta langkah konkret penyelesaian keterlambatan.
Publik tidak butuh narasi yang menenangkan. Publik butuh kejelasan yang bisa diuji,” ujarnya.
Dengan menguatnya berbagai indikasi tersebut, persoalan TPP tertunda kini tidak lagi sekadar isu administratif, tetapi mulai mengarah pada isu akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan terukur, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, mulai dari terganggunya hak ASN hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Penundaan bukan solusi. Kalau akar masalahnya tidak diselesaikan, maka yang ditunda hari ini bisa menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas Rabbi.

