Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik aset antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima terus memanas. Pansus Pengelolaan Aset dan PAD DPRD Kabupaten Bima mendesak percepatan hibah balik Kantor DPRD Kabupaten Bima, sementara Pansus Aset DPRD Kota Bima menegaskan seluruh kebijakan harus tunduk pada undang-undang.
Dilansir dari media Garda Asakota (30/3), Ketua Pansus Kabupaten Bima, Muhammad Aris, menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan tertanggal 25 Januari 2023, Kantor DPRD Kabupaten Bima yang telah diserahkan ke Pemkot Bima wajib dihibahkan kembali paling lama 30 hari kerja. Namun, hingga kini—lebih dari tiga tahun—hibah balik tersebut belum direalisasikan.
Kesepakatan jelas, tapi belum dijalankan. Kami minta Pemprov NTB segera memfasilitasi penyelesaiannya,” tegasnya.
![]() |
| Foto : Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, |
Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menegaskan bahwa persoalan aset tidak bisa hanya mengacu pada kesepakatan administratif.
Ia merujuk UU Nomor 13 Tahun 2002 yang menyatakan seluruh aset dalam wilayah Kota Bima menjadi kewenangan Pemkot Bima.
Ketentuan ini bersifat wajib. Tidak bisa ditabrak dengan kesepakatan,” ujarnya.
Pansus Kota Bima juga menilai klausul hibah balik perlu diuji karena berpotensi bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, mereka menemukan masih ada aset di wilayah Kota Bima yang belum diserahkan oleh Pemkab Bima.
Tidak tepat bicara hibah balik kalau kewajiban penyerahan aset belum tuntas,” tegasnya.
Pansus Kota Bima mendorong audit oleh APIP dan BPK serta membuka opsi pemanggilan Bupati, Wali Kota, hingga Wakil Gubernur NTB untuk klarifikasi.
Kami tegaskan, ini bukan konflik. Ini soal penegakan hukum. Aset di wilayah Kota Bima adalah hak Pemkot dan tidak bisa dinegosiasikan di luar aturan,” pungkasnya.

