BKPSDM Kota Bima Tegaskan Tak Ada Demosi dalam Mutasi 120 Pejabat, Semua Sesuai Mekanisme dan Sistem Merit -->

Advertisement

Video Karaoke

BKPSDM Kota Bima Tegaskan Tak Ada Demosi dalam Mutasi 120 Pejabat, Semua Sesuai Mekanisme dan Sistem Merit

9 Feb 2026

 


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Mutasi, pelantikan, dan pengambilan sumpah terhadap 120 Pejabat Pengawas dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang digelar di Paruga Na’e Convention Hall, Jumat (6/2/2026), memantik polemik dan perbincangan di tengah masyarakat.


Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi. Ia mempertanyakan kebijakan mutasi tersebut, khususnya terkait belasan lurah yang dimutasi menjadi Kepala Seksi (Kasi) di kelurahan. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi masuk kategori demosi atau penurunan jabatan.


Abdul Rabbi menegaskan, dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), demosi tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun massal tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Ia menilai kebijakan tersebut perlu diuji secara ketat dari aspek hukum kepegawaian dan penerapan sistem merit ASN agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah.


Baca Juga : 


Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Muhammad Mahdum, SH bersama Kepala Bidang Mutasi sekaligus Plt. Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman memberikan klarifikasi tegas. Keduanya memastikan bahwa mutasi dan pelantikan yang dilaksanakan tidak mengandung unsur demosi.


Tidak ada demosi. Semua yang dilakukan adalah rotasi biasa dan masih dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan pengawas,” tegas Mahdum saat ditemui awak media di ruang kerjanya. (9/2)


Mahdun menjelaskan, seluruh proses mutasi telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga memperoleh persetujuan teknis atau pertimbangan teknis (Pertek/Perfek) dari BKN.


Foto : Kepala BKPSDM Kota Bima dan Kabid Mutasi saat ditemui awak media di ruang kerjanya (9/2)


Semua pejabat yang dilantik merupakan pejabat pengawas eselon IVa dan IVb. Jika pengajuan kami melanggar aturan, maka sistem BKN tidak akan menerima. Fakta bahwa semua sudah keluar perfek menunjukkan prosesnya sesuai regulasi,” jelasnya.


Senada dengan itu, Kabid Mutasi, Hidayaturrahman, menegaskan bahwa mutasi lurah menjadi Kasi tidak dapat disebut demosi karena masih berada dalam rumpun jabatan yang sama.


Sekarang tidak lagi mengenal ekselonering seperti dulu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jabatan eselon IVa dan IVb masuk dalam satu kategori, yaitu jabatan pengawas,” terangnya.


Ia menambahkan, dinamika kepegawaian saat ini berbasis sistem dan digital. Jika pengusulan nama pejabat melanggar ketentuan, sistem BKN akan secara otomatis menolak.


Artinya, mutasi beberapa lurah menjadi Kasi itu bukan demosi, melainkan rotasi biasa karena masih dalam jabatan pengawas,” tegasnya.


Menjawab isu yang berkembang terkait dugaan kepentingan politik kepala daerah pasca-Pilkada, BKPSDM memastikan bahwa seluruh penempatan pejabat telah mengacu pada sistem merit, yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.


Penempatan pejabat berdasarkan sistem merit dan NSPK. Ketika BKN menerima dan mengeluarkan perfek, itu berarti usulan kami sudah sesuai standar dan prinsip meritokrasi,” ujarnya.


BKPSDM juga membuka ruang bagi ASN yang merasa keberatan atas hasil mutasi untuk menempuh jalur pengaduan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah Kota Bima siap mempertanggungjawabkan mutasi ini. Kami pastikan tidak ada demosi dan seluruh proses telah sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.