![]() |
| Foto : Ilustasi |
Dompu, NTB | bimakita.com — Keheningan dini hari di Dusun Ladyia, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, mendadak pecah. Saat sebagian besar warga masih terlelap, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu bergerak senyap menyusuri lorong perkampungan. Target mereka satu: sebuah rumah yang diduga menjadi titik peredaran narkotika.
Operasi berlangsung Senin (26/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Waktu yang dipilih bukan tanpa alasan. Aparat menduga aktivitas transaksi narkoba kerap dilakukan saat warga lengah, jauh dari sorotan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga setempat yang sehari-hari dikenal sebagai montir. Profesi yang terlihat biasa, namun dari rumahnya, aparat menemukan jejak yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
![]() |
| Foto : Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan |
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sabu dengan berat bruto 40,32 gram dan berat netto 0,98 gram, serta sejumlah alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat konsumsi, tetapi diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target dan situasi, dilakukan tindakan penangkapan serta penggeledahan,” ujarnya.
Operasi dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan saksi umum, guna memastikan transparansi tindakan aparat.
Kasus ini kembali menunjukkan pola klasik peredaran narkoba di daerah: bersembunyi di balik aktivitas keseharian warga, memanfaatkan lingkungan yang tampak tenang sebagai kamuflase. Namun, peran informasi masyarakat menjadi kunci terbukanya jejak kasus ini.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait lainnya. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan.
Polres Dompu menegaskan, perang terhadap narkotika belum usai. Aparat mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Rahmadun.

