Kota Bima – Pernyataan resmi terkait hasil rapat tertutup polemik Cold Storage PPI Tanjung yang digelar beberapa hari yang lalu (26/1) hingga kini belum juga disampaikan ke publik, meski mekanisme penyampaian informasi telah ditegaskan dalam forum tersebut.
Sekretaris DPRD Kota Bima, Ihya Ghazali, menyebutkan bahwa dalam rapat tertutup antara Pemkot Bima dan Komisi II DPRD disepakati satu jalur komunikasi resmi.
Semua hasil rapat akan disampaikan oleh Sekda satu pintu melalui Diskominfo,” ujar Ilya Ghazali saat diwawancarai, Kamis (29/1).
![]() |
| Foto : Sekretaris DPRD Kota Bima, Ihya Ghazali, |
Pernyataan itu memperjelas bahwa penyampaian informasi ke publik berada di bawah kendali Pemerintah Kota Bima melalui Sekretaris Daerah. Namun hingga hari ini, rilis resmi yang dijanjikan belum juga muncul.
Komunikasi Mandek, Spekulasi Menguat
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Kesepakatan komunikasi satu pintu seharusnya menjadi langkah untuk memperjelas informasi, bukan justru membuat publik menunggu tanpa kepastian waktu. Apalagi substansi rapat menyangkut keputusan penting seperti pembatalan SK kontrak, evaluasi pengelolaan aset, dan rencana lelang ulang cold storage.
Lambannya penyampaian informasi resmi berpotensi memperkuat persepsi bahwa proses penyelesaian polemik masih berjalan dalam ruang tertutup, sementara dampaknya menyentuh kepentingan publik, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Ujian Transparansi Pemkot
Dengan adanya pernyataan Sekwan, kini sorotan publik mengarah pada Pemkot Bima, khususnya Sekda dan Diskominfo, sebagai pintu resmi komunikasi. Ketika mekanisme sudah disepakati namun tidak segera dijalankan, kepercayaan publik terhadap keterbukaan pemerintah ikut dipertaruhkan.
Publik bukan hanya menunggu klarifikasi, tetapi penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum keputusan, alur administrasi, dan arah kebijakan ke depan. Tanpa itu, polemik cold storage PPI Tanjung berpotensi terus berkembang dari persoalan aset menjadi isu transparansi pemerintahan. (Red)

