Raperda APBD 2026 Disahkan: DPRD dan Wali Kota Bima Sepakati Anggaran Rp704,7 Miliar -->

Advertisement

Video Karaoke

Raperda APBD 2026 Disahkan: DPRD dan Wali Kota Bima Sepakati Anggaran Rp704,7 Miliar

29 Nov 2025


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-7 yang digelar pada Selasa malam.




Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, dan dihadiri oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, Forkopimda, Pj. Sekda, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, serta insan pers. Suasana rapat berjalan khidmat dan penuh kehati-hatian sebagai bagian dari proses finalisasi kebijakan fiskal daerah.


Banggar Tekankan Efisiensi dan Belanja Prioritas


Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 10 dan 14 Tahun 2025, serta ketentuan penyesuaian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 56 Tahun 2025.


Banggar menekankan pentingnya identifikasi serta penundaan belanja yang tidak prioritas guna menjaga keberlanjutan layanan publik, belanja pegawai, dan kewajiban anggaran lainnya. Efisiensi diarahkan pada program produktif yang berdampak langsung kepada masyarakat.


Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp704,7 Miliar


Banggar memaparkan struktur pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp704.723.407.517, terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp98.654.344.961

Berasal dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Pendapatan Transfer: Rp606.069.062.556

Meliputi Dana Transfer Pemerintah Pusat, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik untuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan sosial dasar.


Banggar menyorotipemerintah bahwa pemerintah daerah harus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menggali sumber PAD baru tanpa menambah beban masyarakat.


APBD 2026 Resmi Disahkan


Setelah mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Bima dan pandangan umum seluruh fraksi, legislatif dan eksekutif sepakat menetapkan Raperda APBD 2026 menjadi APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.


Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menegaskan bahwa penetapan APBD ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, realistis, serta mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat.


Rapat ditutup dengan harapan APBD 2026 dapat menjadi instrumen fiskal yang mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat layanan publik, dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berkelanjutan. (Red).