Proyek Drainase Rp238 Miliar di Kota Bima Disorot, LATSKAR Tagih Janji Kejari

Advertisement

Video Karaoke

Proyek Drainase Rp238 Miliar di Kota Bima Disorot, LATSKAR Tagih Janji Kejari

12 Sep 2025



Bima, NTB - Bimakita ||  Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (11/9/2025). Aksi ini menuntut Kejari segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pada proyek drainase perkotaan melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) senilai Rp238,7 miliar di Kota Bima.


Dalam orasinya, Koordinator aksi, Imam, menegaskan kejaksaan seharusnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan. Ia menilai lambannya proses hukum justru mengabaikan semangat pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


“Investigasi kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan, mulai dari penggunaan material rusak hingga mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Beton Letter U misalnya, diakui menggunakan beton K 300, namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan kualitas itu,” ujarnya.


Imam menyebut, proyek drainase ketahanan banjir di Kota Bima yang dikerjakan PT Nindya Karya itu memiliki kontrak senilai Rp238,752 miliar, ditandatangani pada 31 Juli 2024 dengan durasi pengerjaan 540 hari. Proyek yang didanai pinjaman hibah luar negeri tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dan tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Bima.


LATSKAR mendesak Kepala Kejari Bima segera melimpahkan perkara ke tahap pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT Nindya Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan oknum DPRD yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit transparan terhadap pengelolaan keuangan proyek tersebut.


Menanggapi aksi itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, menemui para demonstran. Ia menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat dan LSM yang ikut mengawal jalannya pembangunan.


“Laporan yang masuk sudah kami telaah. Kegiatannya memang sedang berjalan, namun yang pasti kejaksaan akan tetap menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat,” kata Catur.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bima masih melakukan telaah dan belum ada keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut pemeriksaan pihak-pihak yang dilaporkan. (Red)