Jakarta - BimaKita || Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Pantauan di Gedung Jampidsus, Nadiem keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna oranye. Tangannya terborgol, sementara wajahnya tampak tegang saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Kejagung menduga adanya praktik mark-up anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang menggunakan anggaran triliunan rupiah tersebut.
Kejagung memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami akan mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam perkara ini,” ujar Nurcahyo.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dan penahanan kliennya.(Red)