Bima, NTB - Bimakita || Puluhan eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima kembali mendatangi kantor PDAM, Rabu (17/9/2025). Mereka menuntut pembayaran tunggakan gaji selama 29 bulan yang nilainya mencapai Rp 5,2 miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1303 K/Pdt.Sus.PHI/2022.
Sebanyak 50 eks karyawan memulai aksi sejak pukul 09.00 WITA dengan menduduki kantor PDAM Bima. Ironisnya, tak seorang pun pejabat PDAM hadir di tempat. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan mendalam, lantaran sejak Juli 2025 mereka meminta audiensi dengan Bupati Bima maupun DPRD, namun tidak kunjung mendapat tanggapan.
“Sudah lima tahun kami perjuangkan hak ini. Putusan hukum sudah jelas, tapi tetap diabaikan. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan,” tegas perwakilan eks karyawan, Musanif.
Ia menegaskan, jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun manajemen PDAM, mereka akan membekukan aktivitas perusahaan.
Direksi Dinilai Lepas Tangan
Yang lebih memicu kemarahan, Direktur PDAM Bima, M. Daud, justru menyatakan tidak bisa memberi solusi dan memilih lepas tangan. Ia mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Bima.
“Saya sudah sampaikan ke Bupati bahwa tunggakan gaji ini harus dibayarkan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Daud saat dikonfirmasi.
Namun, meski menyatakan mundur, Daud masih terlihat aktif mengurus administrasi PDAM, termasuk mengambil slip gaji tahun 2024. Hal ini dinilai karyawan sebagai bentuk kemunafikan dan ketidakseriusan manajemen menyelesaikan krisis.
Pemerintah & PDAM Abaikan Putusan MA
Permasalahan ini sudah bergulir sejak lima tahun lalu. Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan para karyawan sudah berkekuatan hukum tetap, setelah upaya banding Pemkab Bima dan PDAM ditolak. Artinya, tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda pembayaran.
Namun, hingga kini, Pemkab Bima maupun Direksi PDAM dinilai tidak peduli dan justru membiarkan masalah berlarut.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Keputusan pengadilan diabaikan, nasib karyawan dibiarkan. Kami mendesak Bupati Bima segera bertanggung jawab,” ujar Musanif.
PDAM di Ujung Tanduk
Kondisi PDAM kian terpuruk. Anggaran yang dialokasikan Pemkab hanya Rp 200 juta per tahun, jauh dari cukup untuk menutup kewajiban Rp 5,2 miliar.
“Kalau ini tidak selesai, jangan harap PDAM bisa sehat,” tutup Daud.
Sementara itu, pihak Pemkab Bima maupun DPRD hingga berita ini diterbitkan masih bungkam, seolah memilih diam menghadapi tuntutan para karyawan yang sudah jelas dimenangkan di pengadilan.