Kota Bima — Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi menetapkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sebanyak 2.637 formasi. Kepastian ini tertuang dalam Surat Nomor 810/6219/BKPSDM/IX/2025 yang ditandatangani Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, pada Jumat (12/9/2025).
Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13418/B-SI.01.01/SD/K/2025, dengan pembagian:
-
1.774 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari:
- Tenaga Guru: 586 orang
- Tenaga Kesehatan: 3 orang
- Tenaga Teknis: 1.185 orang
-
863 formasi untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari:
- Tenaga Guru: 243 orang
- Tenaga Kesehatan: 224 orang
- Tenaga Teknis: 396 orang
Pemkot Bima mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Seluruh berkas harus dikirim paling lambat 15 September 2025.
Dokumen yang harus dipenuhi antara lain: pas foto berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan bermaterai, SKCK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, serta dokumen pendukung lain yang dipindai menggunakan mesin scanner.
“Hanya peserta yang melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang dapat diproses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” tegas Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE.
Wali Kota juga menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya apapun. Ia mengingatkan peserta untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya.
“Peserta wajib mengikuti informasi terbaru melalui website resmi BKPSDM Kota Bima di bkpsdm.bimakota.go.id. Jika ada perubahan, maka yang berlaku adalah informasi terakhir,” tambahnya.
Dengan adanya pengumuman ini, ribuan tenaga honorer di Kota Bima kini memiliki kepastian status sekaligus peluang untuk menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu tahun 2025. (Red)