![]() |
Sekretaris Daerah, Adel Linggi Ardi, SE, |
Bima, NTB - Bimakita || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Sekretaris Daerah, Adel Linggi Ardi, SE, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun 2025, Rabu (17/9), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Sekda menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan daerah, sekaligus mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Selain itu, penyusunan dokumen ini menjadi sarana komunikasi berkualitas dan berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif, serta acuan bagi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Adel Linggi Ardi menguraikan proyeksi Rancangan Perubahan komponen belanja daerah sebesar Rp 2,121 triliun. Angka ini mengalami penurunan Rp 10,8 miliar atau 0,51 persen dari APBD sebelum perubahan yang tercatat Rp 2,132 triliun.
Sementara itu, komponen pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya ditargetkan Rp 39,9 miliar. Jumlah ini naik signifikan Rp 34,9 miliar dibandingkan sebelum perubahan yang hanya Rp 5 miliar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muh. Erwin, S.IP., M.IP., didampingi Wakil Ketua Nazamudin dan Ny. Murni Suciyanti.
Perubahan KUA-PPAS ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan daerah serta menjadi dasar pengelolaan fiskal yang lebih efektif dan akuntabel di Kabupaten Bima. (Adv)