Dompu, NTB - bimakita.com || Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Dompu yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (17/6/2025).
Turut hadir dalam sidang tersebut jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat eselon III.
Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat konstitusi dan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Raperda ini mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan demi kesejahteraan masyarakat Dompu," ujar Bambang Firdaus.
Realisasi APBD 2024
Bupati menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 1.312.172.188.618,20 dari target Rp 1.315.067.710.045,00 atau setara 98,25%.
Sementara untuk belanja dan transfer daerah, dari anggaran sebesar Rp 1.338.792.821.286,00, realisasi mencapai Rp 1.259.050.961.690,86 dengan rincian:
Belanja Operasi: 94,81%
Belanja Modal: 86,46%
Belanja Tidak Terduga: 6,13%
Belanja Transfer: 99,45%
Surplus anggaran tercatat sebesar Rp 53.121.226.927,34.
Dalam hal pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp 23.752.437.826,45 atau 100,12%, dengan pembiayaan netto sejumlah yang sama. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 tercatat Rp 76.873.664.753,79.
Bupati Bambang Firdaus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kerja kerasnya serta kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersinergi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan. Ia berharap pembahasan dilakukan secara cermat dan mendalam demi efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran ke depan.
“Masyarakat Dompu menaruh harapan besar agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat,” tambahnya.