Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tambang Rakyat di Lantung Masih Ilegal, Bupati Sumbawa Dorong Percepatan Legalitas

14 Apr 2025 | 4/14/2025 WIB | 0 Views

Tambang rakyat di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa

Sumbawa, NTB - bimakita || Keberadaan tambang rakyat di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih berstatus ilegal. Pemerintah daerah terus berupaya melegalkan kegiatan pertambangan tersebut agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun proses perizinan yang panjang menjadi kendala utama.

Bupati Sumbawa, Drs. H. Syarafuddin Jarot, M.Pd., menyatakan bahwa usulan legalisasi tambang rakyat di Lantung sudah diajukan. Namun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, dan studi kelayakan yang membutuhkan waktu dan anggaran.

Bupati Sumbawa, Drs. H. Syarafuddin Jarot, M.Pd.

“Proses menuju perizinan itu butuh waktu, tidak bisa langsung dan cepat,” ujar Jarot saat ditemui pada Minggu (13/4/2025).

Ia menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat sangat penting demi kesejahteraan masyarakat, meski tetap harus memperhatikan aspek lingkungan. Menurutnya, legalisasi juga akan mewajibkan pelaku tambang melakukan reklamasi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Kalau rakyat mau sejahtera, harus dilegalkan. Tapi kita juga tidak boleh abai terhadap dampak lingkungan,” tegasnya.

Jarot menyebut, pengurusan izin pendukung belum dapat dilakukan sepenuhnya karena adanya pemangkasan anggaran. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mempercepat proses legalisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga kini belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Proses pengesahan WPR ini harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa dilakukan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Prosesnya pun cukup panjang dan membutuhkan waktu lama,” ujarnya.

Diketahui, titik WPR di Kabupaten Sumbawa memang telah ditetapkan, namun belum disahkan secara keseluruhan. Hal ini membuat seluruh aktivitas tambang rakyat di kawasan tersebut masih berstatus ilegal hingga saat ini.

Dilansir : https://lombok.tribunnews.com/2025/04/13/proses-izin-tambang-rakyat-di-sumbawa-masih-panjang
×
Berita Terbaru Update