Bima, NTB - bimakita || Pekan ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh unit kerja Pemkab Bima.
Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin dalam press rilisnya menyampaikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, Selasa (18/3), menjelaskan bahwa pencairan THR ini berdasarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, THR diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran Rp. 31,37 miliar yang dibagi dalam empat golongan, yaitu:
- Golongan IV: 1.173 pegawai menerima total Rp. 10,81 miliar
- Golongan III: 3.833 pegawai menerima total Rp. 18,36 miliar
- Golongan II: 568 pegawai menerima total Rp. 2,16 miliar
- Golongan I: 8 pegawai menerima total Rp. 25,49 juta
Selain itu, Pemkab Bima juga mengalokasikan Rp. 14,66 miliar untuk pembayaran THR kepada 3.848 pegawai PPPK.
"Besaran THR yang dibayarkan pada Maret 2025 ini didasarkan pada gaji bulan Februari 2025 guna membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," jelasnya
Bupati Bima berharap pemberian THR ini dapat dimanfaatkan secara optimal selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya untuk mencukupi kebutuhan keluarga. (Adv)

