![]() |
| Aksi mogok buruh PT. Hengjaya Mineralindo |
JAKARTA | bimakita.com — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) menggelar aksi mogok kerja dan pendudukan jalur hauling Makarti di area operasional PT Hengjaya Mineralindo, Morowali, Sulawesi Tengah.
Aksi tersebut dimulai pada 24 September 2026 dan menurut KPBI direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober 2026. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, serta persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam siaran persnya, KPBI menyebut aksi mogok kerja ditempuh setelah manajemen perusahaan dinilai tidak menjalankan anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk terkait pekerja yang sebelumnya terkena PHK.
Situasi disebut memanas pada hari kedua aksi, Kamis (25/9/2026). KPBI mengklaim terjadi upaya pembubaran aksi secara paksa yang melibatkan pihak perusahaan dan aparat keamanan.
KPBI menyebut sejumlah buruh mengalami luka lebam akibat dugaan kekerasan fisik. Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa buruh perempuan turut menjadi sasaran dalam tindakan yang mereka nilai sebagai represif.
Ketua Umum KPBI Ilhamsyah mengecam dugaan kekerasan tersebut dan meminta pemerintah memastikan hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap buruh yang sedang memperjuangkan haknya. Terlebih jika kekerasan tersebut juga menyasar buruh perempuan. Negara harus hadir untuk memastikan kebebasan berserikat dan hak pekerja untuk melakukan mogok kerja tidak diberangus,” kata Ilhamsyah dalam pernyataan KPBI, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ilhamsyah, persoalan di PT Hengjaya Mineralindo tidak semata menyangkut perselisihan hubungan industrial, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan hak berserikat, kepastian kerja, dan keselamatan pekerja.
“Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kapolri turun tangan. Dugaan kekerasan terhadap massa aksi harus diusut secara transparan, sementara dugaan pemberangusan serikat pekerja juga harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
FSPIM-KPBI dalam aksinya menyampaikan enam tuntutan kepada perusahaan.
Pertama, meminta pembatalan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali karyawan PT RJS sesuai rekomendasi dan nota Disnaker. Kedua, meminta perusahaan menjalankan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati oleh PUK PT MIM.
Ketiga, meminta Peraturan Perusahaan (PP) disosialisasikan dan diterapkan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap standar K3 dan SOP jalur hauling PT Hengjaya Mineralindo. Kelima, meminta tindakan terhadap pihak yang menurut serikat diduga menyalahgunakan kewenangan serta melakukan intimidasi atau praktik union busting terhadap anggota serikat.
Keenam, meminta transparansi mengenai evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Hengjaya Mineralindo yang menurut serikat kerap dikaitkan dengan persoalan PHK.
Ilhamsyah menegaskan KPBI akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyerukan solidaritas dari jaringan serikat pekerja di berbagai daerah.
“Kami menyerukan solidaritas nasional. Perjuangan buruh Morowali bukan hanya persoalan satu perusahaan atau satu serikat pekerja. Ini menyangkut penghormatan terhadap hak-hak dasar buruh, kebebasan berserikat, dan perlindungan terhadap pekerja ketika menyampaikan tuntutan,” kata Ilhamsyah.
KPBI juga mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi selama aksi.
Sementara itu, sejumlah tudingan dalam pernyataan KPBI—termasuk dugaan union busting, kekerasan oleh aparat atau pihak keamanan, serta pelanggaran terhadap ketentuan hubungan industrial—masih merupakan klaim dari pihak serikat pekerja dan memerlukan klarifikasi dari PT Hengjaya Mineralindo maupun pihak keamanan terkait.
KPBI menyatakan aksi mogok dan pendudukan akan terus berlangsung hingga 7 Oktober 2026 selama tuntutan mereka belum mendapatkan penyelesaian.

