Kota Bima, NTB | bimakita.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi dan optimalisasi pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) yang menyasar para ketua kelompok tani se-Kota Bima, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang tunggu Rumah Sehat BAZNAS Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS bersama jajaran komisioner. Sosialisasi ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman serta implementasi zakat sektor pertanian yang dinilai memiliki potensi besar di daerah tersebut.
Dalam pemaparannya, BAZNAS menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Kota Bima, sehingga optimalisasi zakat dari sektor ini dinilai strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Zakat pertanian memiliki potensi besar karena mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor ini. Namun, pemahaman terkait nisab, kadar, dan tata cara perhitungannya masih perlu diperkuat,” ujar Ketua BAZNAS dalam kegiatan tersebut.
Ketentuan Zakat Pertanian
Dalam sosialisasi tersebut, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat pertanian dikenakan pada hasil panen yang telah mencapai nisab, yaitu setara 653 kilogram gabah atau sekitar 524 kilogram beras.
Adapun kadar zakat ditentukan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan:
- 10 persen (1/10) untuk pertanian yang mengandalkan air hujan atau sumber alami tanpa biaya (irigasi alami).
- 5 persen (1/20) untuk pertanian yang menggunakan irigasi berbiaya.
- 7,5 persen untuk sistem kombinasi antara alami dan berbiaya.
Simulasi Perhitungan
Untuk memudahkan pemahaman, BAZNAS turut memaparkan contoh perhitungan zakat pertanian, di antaranya:
- Gabah (irigasi alami)
Hasil panen: 653 kg
Zakat: 10% × 653 kg = 65,3 kg
- Gabah (irigasi berbiaya)
Hasil panen: 653 kg
Zakat: 5% × 653 kg = 32,65 kg
- Jagung (irigasi alami)
Hasil panen: 1.000 kg
Zakat: 10% × 1.000 kg = 100 kg
- Jagung (irigasi berbiaya)
Hasil panen: 1.000 kg
Zakat: 5% × 1.000 kg = 50 kg
- Beras (irigasi alami)
Hasil panen: 524 kg
Zakat: 10% × 524 kg = 52,4 kg
- Beras (irigasi berbiaya)
Hasil panen: 524 kg
Zakat: 5% × 524 kg = 26,2 kg
Potensi dan Tantangan
BAZNAS menilai bahwa zakat pertanian kerap dianggap “mahal” oleh petani, terutama karena besaran yang langsung diambil dari hasil panen kotor (bruto), bukan dari keuntungan bersih seperti pada sektor usaha lainnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi pengumpulan zakat di sektor ini.
Namun demikian, BAZNAS menekankan bahwa zakat pertanian memiliki dimensi keadilan sosial yang kuat, karena hasilnya dapat langsung didistribusikan kepada mustahik, termasuk petani kecil, buruh tani, dan masyarakat kurang mampu di wilayah setempat.
Kami ingin membangun kesadaran bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi. Jika dikelola dengan baik, zakat pertanian bisa menjadi solusi konkret untuk pengentasan kemiskinan di daerah,” jelasnya.
Dorongan Kolaborasi
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Bima berharap para ketua kelompok tani dapat menjadi agen sosialisasi di tingkat lapangan, sekaligus mendorong kepatuhan zakat di kalangan petani.
Optimalisasi ZIS, khususnya dari sektor pertanian, diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan dana zakat secara signifikan, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai pilar ekonomi umat di Kota Bima. (Red)


