Rapat Pansus Mandek: Mangkir Tanpa Alasan, Jejak Buruk Koordinasi OPD Hambat Pengusutan Aset -->

Advertisement

Video Karaoke

Rapat Pansus Mandek: Mangkir Tanpa Alasan, Jejak Buruk Koordinasi OPD Hambat Pengusutan Aset

16 Apr 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima yang dijadwalkan berlangsung Rabu (15/4/2026) kembali tak berjalan sesuai rencana. Agenda penting yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi pengelolaan aset daerah itu terpaksa ditunda, setelah sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang tidak hadir tanpa keterangan jelas.


Di ruang rapat yang hanya diisi anggota pansus, kursi-kursi yang diperuntukkan bagi perwakilan Dinas PUPR, BPPKAD, dan Diskominfotik tampak kosong. Padahal, kehadiran mereka menjadi kunci untuk membuka simpul data dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini mengemuka terkait aset daerah.


Rapat dipimpin Ketua Pansus Aset, Abdul Rabbi, bersama anggota Hairun Yasin, Iwan Kamaruzaman, M Amin, Aswin Imansyah, Edi, dan Yogi Prima Ramadhan. Namun tanpa kehadiran OPD, forum tersebut kehilangan substansi.


Abdul Rabbi tidak menutupi kekecewaannya. Ia menilai absennya OPD bukan sekadar persoalan kehadiran, melainkan menyangkut terhambatnya fungsi pengawasan yang sedang dijalankan DPRD.


Kehadiran OPD merupakan bagian penting dalam proses sinkronisasi keterangan dan pengumpulan data. Ini diperlukan agar setiap kebijakan serta penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Situasi ini bukan kali pertama terjadi. Ketidakhadiran OPD dalam forum resmi justru mulai membentuk pola yang berulang. Hal itu diungkapkan anggota pansus dari Partai Nasdem, Edi, yang secara terbuka menyoroti lemahnya komitmen koordinasi dari pihak eksekutif.


Sikap para pejabat OPD ini sudah kesekian kalinya kami rasakan. Sangat disayangkan karena ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan persoalan daerah,” kata Edi.


Bagi pansus, rapat ini bukan sekadar formalitas administratif. Forum tersebut dirancang sebagai instrumen untuk menelusuri, mengklarifikasi, dan memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan—transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.


Namun tanpa keterlibatan OPD, proses itu tersendat. Upaya menggali data dan menyinkronkan informasi pun tertunda, sementara persoalan aset yang menjadi perhatian publik belum menemukan titik terang.


Sebagai langkah sementara, rapat resmi ditunda dan dijadwalkan ulang. Abdul Rabbi menegaskan bahwa pansus tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola aset daerah berjalan sebagaimana mestinya.


Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif, sehingga proses klarifikasi ini bisa berjalan efektif dan memberikan kepastian yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.


Pansus Aset DPRD Kota Bima menyatakan akan terus melanjutkan proses ini hingga tuntas. Namun, berulangnya ketidakhadiran OPD menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah persoalan aset daerah sekadar rumit secara administratif, atau justru tersendat oleh lemahnya komitmen koordinasi antar lembaga. (Red)