Pelantikan Malam Hari di Bima Tuai Pro-Kontra, Bupati: “Bukan Soal Waktu, Tapi Ketepatan Orang” -->

Advertisement

Video Karaoke

Pelantikan Malam Hari di Bima Tuai Pro-Kontra, Bupati: “Bukan Soal Waktu, Tapi Ketepatan Orang”

19 Apr 2026

 


Bima, NTB | Bimakita.com – Gelombang reaksi publik terus menguat pasca pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang digelar pada Sabtu malam (18/4). Keputusan pelaksanaan di hari libur dan malam hari memicu perdebatan luas di media sosial—antara yang mendukung dan yang mempertanyakan.


Secara normatif, pelantikan tersebut memang tidak melanggar aturan. Namun, dalam praktik tata kelola pemerintahan, pemilihan waktu yang tidak lazim tetap memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa harus dilakukan di luar jam dan hari kerja?


Ruang Publik Terbelah


Pantauan Bimakita di berbagai platform media sosial menunjukkan dua arus opini yang kontras.



Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk percepatan birokrasi yang dibutuhkan, terutama jika berkaitan dengan pengisian jabatan strategis yang kosong.



Namun di sisi lain, tidak sedikit yang menyoroti aspek transparansi dan persepsi publik. Berbagai opini liar bermunculan. Pelantikan di malam hari dinilai berpotensi mengurangi visibilitas publik terhadap proses penting dalam pemerintahan.


“Pelantikan malam-malam karena besok ada yang kehabisan umur” tulis akun Rizal baba kasama di media sosial facebook.



Penjelasan Bupati: Fokus pada Substansi


Menanggapi polemik tersebut, Bupati Bima dalam sambutannya saat pelantikan menegaskan bahwa keputusan itu bukan langkah spontan, melainkan hasil dari proses seleksi yang disebutnya objektif, transparan, dan terukur.


Menurutnya, pejabat yang dilantik merupakan figur dengan kompetensi spesifik yang dibutuhkan secara mendesak oleh OPD terkait.


Yang patut diuji bukan kapan pelantikan ini dilaksanakan, tetapi apakah keputusan ini telah menghadirkan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” tegas Bupati


Ia juga mengingatkan agar energi publik tidak habis pada aspek simbolik seperti waktu pelaksanaan, melainkan fokus pada substansi—yakni kualitas dan kebutuhan organisasi.


Bupati menekankan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan profesionalitas, kebutuhan riil organisasi, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.


Secara legal, pelantikan sah. Namun secara persepsi publik, keputusan ini belum sepenuhnya terjawab. Ketiadaan penjelasan awal justru membuka ruang spekulasi yang berkembang liar di publik.


Meritokrasi atau Momentum?


Bupati juga menegaskan bahwa pelantikan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif.


Namun, dalam praktiknya, klaim meritokrasi selalu membutuhkan pembuktian yang dapat diuji publik, bukan sekadar pernyataan normatif.


Publik kini tidak hanya menilai siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses dan momentum pelantikan itu dibangun.


Pada akhirnya, polemik ini akan bermuara pada satu hal: kinerja pejabat yang dilantik. Apakah mereka mampu menjawab kebutuhan mendesak OPD?. Ataukah kontroversi ini justru menjadi sinyal adanya persoalan yang lebih dalam dalam tata kelola birokrasi? (Red)