Dishub Bima Tegas: Tanpa Karcis, Jangan Bayar — Jukir Tak Resmi Ditertibkan -->

Advertisement

Video Karaoke

Dishub Bima Tegas: Tanpa Karcis, Jangan Bayar — Jukir Tak Resmi Ditertibkan

16 Apr 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima menertibkan parkir di kawasan Paruga Nae melalui operasi penyisiran sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA (16/4). Dalam kegiatan yang melibatkan TNI, Polsek Rasanae Barat, serta unsur kecamatan dan kelurahan itu, petugas tidak menemukan praktik premanisme, namun menindak sejumlah juru parkir (jukir) yang tidak memiliki identitas resmi berupa kartu dan rompi.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmin, S.Sos., M.AP, menyatakan bahwa fokus penertiban diarahkan pada legalitas dan kepatuhan jukir di lapangan. 

Setelah dilakukan penyisiran, tidak ditemukan preman. Yang ada hanya jukir yang tidak memiliki ID card dan rompi. Mereka langsung kami tertibkan dan dipulangkan,” ujarnya.


Menurut Fahmin, selama kegiatan berlangsung, sistem parkir di kawasan Paruga Nae terpantau berjalan sesuai ketentuan. Jukir resmi menggunakan atribut lengkap dan menerapkan penarikan retribusi berbasis karcis. Kondisi ini dinilai sebagai indikator bahwa pengawasan lapangan berjalan efektif, meski masih ditemukan celah berupa keberadaan jukir non-resmi.


Dishub juga menekankan peran publik dalam mengawasi praktik parkir. Fahmin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran apabila tidak diberikan karcis resmi oleh petugas. 

Kalau jukir tidak memberi karcis, masyarakat jangan membayar,” tegasnya.

 


Jukir yang tidak memenuhi persyaratan administratif selanjutnya diserahkan kepada pihak kelurahan untuk menjalani pembinaan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya preventif guna menekan potensi parkir liar serta memastikan seluruh aktivitas parkir berada dalam kontrol resmi pemerintah.


Dishub memastikan operasi penertiban akan dilakukan secara berkala, terutama saat berlangsung kegiatan di kawasan Paruga Nae. Upaya ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, transparansi retribusi, serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna ruang publik. (Red)