Kota Bima – Penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima memasuki hari kedua, Rabu (1/4/2026), dengan temuan yang memantik tanda tanya serius soal tata kelola aset daerah. Usai menyisir kawasan Serasuba, tim bergerak ke lahan di belakang SDN 55, Kelurahan Dara, Kecamatan Paruga—dan menemukan fakta yang sulit diabaikan.
Lahan seluas kurang lebih 28 are yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima itu kini telah berubah wajah. Di atasnya berdiri deretan rumah warga—dari bangunan sederhana hingga rumah permanen mewah, bahkan ada yang berlantai dua. Kondisi fisik tersebut menimbulkan dugaan kuat: pemanfaatan aset telah melampaui sekadar sewa sementara, mengarah pada penguasaan jangka panjang yang berpotensi mengaburkan status hukum lahan.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, memimpin langsung peninjauan bersama Wakil Ketua Hairun Yasin, Sekretaris Amirudin, serta anggota Asnah Madilau, Firmasyah, dan Aswin Imansyah. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan. Kehadiran lengkap ini menegaskan keseriusan DPRD dalam mengurai persoalan aset yang kian kompleks.
Di hadapan tim Pansus, perwakilan Bagian Aset BPPKAD Kota Bima, Faisal, menjelaskan bahwa sebagian warga menempati lahan tersebut melalui skema sewa. Namun, penjelasan itu justru berbanding terbalik dengan kondisi lapangan.
Kalau ini sewa, kenapa bangunannya permanen? Bahkan ada yang bertingkat. Ini bukan lagi pola pemanfaatan sementara,” ujar salah satu anggota Pansus dengan nada heran.
Pernyataan serupa juga datang dari Ketua RW setempat. Ia mengaku mengetahui bahwa lahan tersebut berstatus sewa berdasarkan informasi dari pemerintah, namun tidak mengetahui besaran maupun mekanisme pembayaran sewa yang berlaku.
Temuan ini membuka celah besar dalam pengelolaan aset daerah. Tidak adanya transparansi nilai sewa, lemahnya pengawasan, serta minimnya kontrol terhadap perubahan fisik bangunan, menjadi indikasi bahwa aset publik berisiko “berpindah tangan” secara de facto.
Ketua Pansus, Abdul Rabbi, menegaskan perlunya langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kota Bima. Ia mendesak agar segera dilakukan penguatan legalitas melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintah harus segera bersurat ke BPN, lampirkan seluruh data aset. Ini penting sebagai tameng hukum. Kalau ada pihak yang mencoba mengklaim dengan SHM, BPN punya dasar kuat untuk menolak,” tegasnya.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah kasus serupa, lemahnya administrasi aset kerap dimanfaatkan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pemerintah. Jika hal itu terjadi, potensi kehilangan aset daerah menjadi sangat nyata.
Situasi di belakang SDN 55 ini memperlihatkan potret buram pengelolaan aset di Kota Bima. Aset yang seharusnya menjadi kekuatan pembangunan daerah justru berpotensi berubah menjadi sumber konflik dan sengketa hukum.
Pansus Aset kini menghadapi tantangan besar. Bukan sekadar mendata, tetapi memastikan setiap jengkal aset daerah terlindungi secara hukum dan tidak disalahgunakan.
Jika tidak ada langkah korektif yang cepat dan terukur, bukan tidak mungkin, aset-aset lain akan mengalami nasib serupa—diam-diam “hilang” di atas kertas, namun nyata dikuasai di lapangan. (Red)




