Kota Bima, NTB | bimakita.com — Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota oleh Polda Nusa Tenggara Barat menyusul kasus narkoba yang kini menyeret nama internal kepolisian sendiri. Pernyataan penonaktifan ini langsung dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dilansir dari Antara News
Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujar Kombes Kholid, dan menambahkan bahwa Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta. (12/1)
![]() |
| Foto : Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid |
Jejak Dugaan: Aliran Uang hingga Rp1 Miliar
Penonaktifan Didik terjadi bukan tanpa latar kuat. Dalam penyelidikan yang kini digelar oleh Mabes Polri, muncul dugaan bahwa Didik menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang diduga menjadi sumber jual beli sabu yang dikendalikan oleh bawahannya sendiri, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Menurut data penyidikan Polda NTB, 488 gram sabu-sabu ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi, dan nama Didik kini ikut disorot dalam konteks aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sorotan dan Tekanan Publik
Masyarakat luas kini mempertanyakan kredibilitas pimpinan di institusi penegak hukum tersebut. Penonaktifan ini dipandang sebagai langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan, namun juga menimbulkan pertanyaan: berapa jauh keterlibatan pimpinan wilayah dalam jaringan narkotika? jawaban atas pertanyaan ini masih tergantung pada hasil pemeriksaan Mabes Polri yang tengah berlangsung.
Untuk menjaga kelancaran tugas kepolisian di wilayah Bima, AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolres Bima Kota.
Namun satu hal tetap menguat di benak publik: tindakan internal ini membuka babak baru dalam upaya membersihkan institusi dari pengaruh narkoba — termasuk bila itu melibatkan pejabat tinggi sekalipun (Red)

