Ucapan Kasar dan Menghina di "Live Facebook", Akun Rizal Patikawat Dilaporkan ke Polisi -->

Advertisement

Video Karaoke

Ucapan Kasar dan Menghina di "Live Facebook", Akun Rizal Patikawat Dilaporkan ke Polisi

9 Nov 2025



Bima, NTB - bimakita || Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan pendukung setia Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Indah Dhamayanti Putri melaporkan akun Facebook bernama Rizal Patikawat ke Polres Bima atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan resmi itu disampaikan pada Minggu (9/11/2025).

Akun Facebook tersebut disebut aktif menyerang secara personal sosok yang akrab disapa Umi Dinda, baik saat menjabat sebagai Bupati Bima maupun setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur NTB.

Hari ini kami melaporkan akun Facebook Rizal Patikawat ke Polres Bima karena diduga menghina Wagub NTB,” ungkap Abdul Heris, salah satu loyalis Umi Dinda, usai memberikan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima.

Menurut Heris, akun Rizal Patikawat kerap menggunakan kata-kata kasar dan tidak pantas dalam siaran langsung di media sosialnya yang ditujukan langsung kepada Umi Dinda.


Kami merasa keberatan dengan ucapan Rizal Patikawat dalam video siaran langsung di akun Facebook-nya yang menghina Umi Dinda,” ujarnya.

Ia menegaskan, pernyataan akun tersebut tidak hanya merendahkan harkat dan martabat Wakil Gubernur NTB, tetapi juga bersifat tendensius dan menyerang secara pribadi.

Ucapan itu sangat tendensius dan mencederai kehormatan Umi Dinda sebagai pejabat publik,” tegasnya.

Atas dasar itu, para simpatisan mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kami berharap laporan ini segera diproses agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya menghina dan mencemarkan nama baik orang lain di media sosial,” tambah Heris yang juga dikenal sebagai politikus Partai Golkar Kabupaten Bima.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik, membenarkan adanya laporan dari simpatisan Wagub NTB tersebut 

Benar, laporan telah kami terima pagi tadi dan sudah teregistrasi dengan nomor: STTLP/773/X1/2025. Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.