14.077 Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Dibuka, Deadline Pengisian DRH 22 September

Advertisement

Video Karaoke

14.077 Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Dibuka, Deadline Pengisian DRH 22 September

14 Sep 2025



Bima, NTB - Bimakita || Pemerintah Kabupaten Bima resmi menetapkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sebanyak 14.077 formasi. Penetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Bupati Bima Nomor 871/2404/07.2/2025, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 6 September 2025.


Dari total alokasi, sebanyak 9.809 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, terdiri dari 4.847 tenaga guru, 829 tenaga kesehatan, dan 4.133 tenaga teknis.
Sementara itu, 4.268 formasi dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN, meliputi 2.027 tenaga guru, 318 tenaga kesehatan, dan 1.923 tenaga teknis.




Wajib Isi DRH Paling Lambat 22 September


Peserta yang masuk dalam alokasi formasi diwajibkan segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengisian DRH dibuka hingga 22 September 2025.


Pemkab Bima mengingatkan peserta agar tidak menunda pengisian mendekati batas akhir untuk menghindari kendala akses akibat tingginya lalu lintas di server. Peserta juga diwajibkan memastikan semua data benar, dokumen lengkap, dan telah diverifikasi sebelum menyelesaikan proses.


Dokumen yang Wajib Diunggah


Beberapa dokumen penting yang harus dilampirkan peserta dalam pengisian DRH antara lain:

  • Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  • Ijazah asli sesuai kualifikasi formasi.
  • Transkrip nilai asli.
  • Surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000, yang memuat ketentuan tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak berstatus ASN/TNI/Polri, tidak menjadi anggota partai politik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • SKCK terbaru dari Kepolisian.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah

Proses Gratis, Waspadai Penipuan


Dalam pengumuman tersebut, Bupati Bima juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena hal tersebut merupakan bentuk penipuan.


Selain itu, peserta yang merasa tidak sesuai syarat dapat mengajukan keberatan tertulis ke BKD dan Diklat Kabupaten Bima mulai 15–17 September 2025 dengan melampirkan bukti pendukung.


Informasi resmi seputar proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima dapat diakses melalui portal BKN di https://sscasn.bkn.go.id maupun website resmi BKD dan Diklat Kabupaten Bima. (Red)